Selasa, 13 Januari 2026

Auditor Inspektorat Tolitoli Disebut Melakukan Obstruction of justice Dugaan Korupsi ADD/DD Tinabogan

Auditor Inspektorat Tolitoli Disebut Melakukan Obstruction of justice Dugaan Korupsi ADD/DD Tinabogan
Ketua forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, SP. Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id– Seorang auditor di inspektorat Kabupaten Tolitoli disebut telah melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justiceterhadap dugaan korupsi penyalah gunaan ADD/DD di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.

Upaya obstruction of justice tersebut saat pihak penyidik Kejari Tolitoli sedang melakukan penanganan perkara atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp200 juta yang diduga diselewengkan pihak Kepala Desa (Kades) Tinabogan pada tahun 2023 – 2024.

“Pada saat perkara dugaan korupsi itu sedang ditangani kejaksaan, tiba – tiba ada hasil perhitungan kerugian negara nihil yang dikeluarkan auditor inspektorat, mereka suruh STS cepat kembalikan hasil korupsi,” kata Ketua forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan, SP., kepada media ini, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, upaya penghalangan penyidikan yang dilakukan oknum di inspektorat tersebut dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, obstruction of justice dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan.

Menurut, Ardan, ekspos bersama atas perkara dugaan korupsi ADS /DD di Desa Tinabogan yang dilakukan tim kejaksaan dengan pihak inspektorat kini terjadi perbedaan pendapat, di mana ekpos perkara tersebut dianggap belum dianggap final.

” Ekpos inspektorat terkait hasil temuan nihil belum dianggap final oleh pihak kejaksaan, apalagi pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana,” kata Ardan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH., menyatakan ekspos laporan hasil pemeriksaan kerugian negara pada dugaan korupsi ADD/DD di Desa Tinabogan yang dilakukan inspektorat di hadapan tim penyidik kejaksaan masih perlu dilakukan pendalaman karena menimbulkan perbedaan.

  Pria Paruh Baya Diringkus Bawa Sabu di Kabobona Sigi, Peroleh dari Kayumalue Palu

” Penyidik kejaksaan tidak sependapat dengan hasil yang disampaikan tim inspektorat,” tandas Kajari Tolitoli.

Menyangkut perhitungan kerugian negara yang menimbulkan perbedaan tersebut, Kejari Tolitoli bisa saja menggunakan lembaga auditor lainnya yang benar – benar dipercaya, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ram/teraskabar)