Banggai, Teraskabar.id – Seorang pria inisial HA (48), warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyetubuhi putri kandungnya inisial AA (21). Kejadian baru terungkap setelah dua tahun saat kejadian pertama kali berlangsung.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko mengatakan, peristiwa dugaan persetubuhan ini terjadi pada tahun 2020, sekitar pukul 24.00 Wita. Pada saat itu korban yang masih berusia 18 tahun bersama terlapor dalam perjalanan pulang dari Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-una (Rouna). Saat tiba di Jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Baca juga: Oknum Kades di Parimo Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Remaja Putri
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban dengan pisau dan memukulnya dengan tangan di bagian kepala.
“Kemudian pelaku mengancam agar korban tidak memberitahu orang lain,” kata Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Kapolsek Nuhon, korban baru membuka suara karena merasa takut dan diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut. Selain itu, korban juga khawatir hal yang sama akhirnya akan terjadi pada adik perempuannya.
Baca juga: Kasus Persetubuhan Remaja Putri di Parimo, Oknum Guru Gagahi Korban Enam Kali
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (13/12/2023) pukul 13.00 Wita.
“Kami mengamankan terduga pelaku HA (48). Dia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri“, kata IPDA Andi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Pria di Banggai Ini Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tiga Tahun Silam
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1, ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah diubah dan Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.






