Oknum Kades di Parimo Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Remaja Putri

Parimo, Teraskabar.id – Lima terduga pelaku asusila tindak pidana persetubuhan terhadap remaja putri di bawah umur inisial RO (15)  telah diamankan Polres Parigi Moutong (Parimo).

“Lima terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, salah satunya oknum kepala desa di Parimo,” kata Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat menggelar press release di aula Makopolres Parimo, Jumat (26/5/2023).

Baca jugaDPRD Morowali Gelar RDP Bahas Kasus Persetubuhan Gadis Disabilitas, Pemkab Tak Hadir

Yudy mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi atau LP-B/8/I/2023/SPKT/Polres Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 25 Januari 2023.

“Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban, yakni HN (31),” ujarnya.

Kapolres mengatakan, korban disetubuhi oleh para tersangka di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Parimo. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak bulan April 2022 hingga Januari 2023.

Baca jugaPria di Banggai Ini Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tiga Tahun Silam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, di antaranya selembar celana pendek warna hitam, selembar baju kaos lengan pendek warna ungu, selembar celana panjang kain kotak-kotak warna coklat yang merupakan milik korban.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa kendaraan roda empat jenis Honda Jazz satu unit dengan nomor polisi DN 1108 NL beserta STNK. Termasuk satu unit mobil Mitsubishi Triton double kabin berplat DA 9033 CR.

Menurutnya, lima tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Mereka itu berinisial MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43).

“Jadi kita sudah menetapkan lima dari sepuluh tersangka yang kita tetapkan. Sementara, lima tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Parimo,” katanya.

Baca jugaSelama 4 Tahun, Bapak Ini Setubuhi Anak Tiri dan Merekamnya di Handphone

Modus para pelaku sebelum melakukan persetubuhan adalah dengan mengiming-iming korban berupa uang dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Selain itu, korban juga diberi makan, dibelikan pakaian dan handphone.

Akibat kejadian itu, katanya, korban hingga saat ini mengalami trauma, berupa trauma psikis dan malu.

Sehingga, saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu, yang sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi dan Rumah Sakit Umum Daerah Poso.

Baca jugaPengadaan Alat TTG Donggala, Hikmah Lassa Diperiksa Polda Sulteng Kemarin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor  1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (teraskabar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *