Senin, 12 Januari 2026

Bacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON

Bacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON
Bawaslu Sulteng memediasi perkara antara dua Bacalon DPD dengan KPU Sulteng di kantor Bawaslu Sulteng, Jumat (31/3/2023). Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Palu, Teraskabar.id –   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) baru saja menyelesaikan dua perkara penyelesaian sengketa proses Pemilu antara KPU Sulteng dengan dua pemohon yang merupakan bakal calon anggota DPD yaitu Mugira dan Farhat Abbas.

Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu Sulteng, telah terjadi kesepakatan yaitu memberikan waktu kepada Mugira dan Farhat Abbas selaku pemohon untuk mengupload kembali data dukungan yang belum sempat terupload, Jumat (31/03/2023).

Baca jugaKomisi Informasi Sulteng Ingin Jadi Ikon Keterbukaan Informasi

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry dan Darmiati membacakan hasil terjadinya kesepakatan mediasi dari masing-masing perkara.

Bacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON
Bacalon Anggota DPD Mughira menerima dokumen hasil mediasi oleh Bawaslu Sulteng, Jumat (31/3/2023). Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Dalam isi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara mediasi, sepakat memberikan waktu 3×24 jam kepada masing-masing dari pemohon untuk mengupload kembali data dukung minimal pemilih yang tidak sempat terupload sesuai dengan jumlah dukungan pada lampiran F1 SILON.

Baca jugaKPU Sulteng Kembalikan Berkas Dukungan 9 Bakal Calon DPD untuk Perbaikan, Ada Nama Istri Bupati Morut

Sementara itu KPU sebaga pihak termohon dalam dua perkara tersebut diminta siap menerima kedua pemohon di kantornya untuk mengupload data dukung minimal pemilih yang belum terupload.

Lewat putusan mediasi, Bawaslu Sulteng memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan dan memerintahkan kepada KPU Sulteng untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Baca jugaPanwascam Diberi Penguatan untuk Fokus Seluruh Aspek Pengawasan

Sebelumnya, Bawaslu Sulteng menerima dua permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh dua bakal calon (Bacalon) anggota DPD atas nama Farhat Abbas dengan nomor registrasi: 001/PS.REG/III/2023 dan Mugira dengan nomor registrasi: 002/PS.REG/III/2023.

  Empat Bacaleg Hanura Sulteng Diganti dalam Dokumen Perbaikan

Keduanya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada KPU Sulteng sebagai pihak termohon, usai ditetapkan tidak memenuhi syarat dalam rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua bakal calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 24 Maret 2023.

Terhadap permohonan penyeleseian sengketa proses ini, Bawaslu Sulteng meregistrasi permohonan tersebut, kemudian mengundang para pihak untuk duduk bersama membahas perkara tersebut pada tanggal 30 Maret 2023 di kantor Bawaslu Sulteng.

Baca jugaKI Sulteng Surati PPID Desa Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

Dua perkara yang dimediasi oleh Bawaslu Sulteng tersebut masing-masing menghasilkan kesepakatan. Dan pada tanggal 31 Maret 2023 isi kesepakatan mediasi dibacakan oleh anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati dan Rasyidi Bakry dan putusan mediasi dibacakan oleh ketua Bawaslu Sulteng Jamrin. (teraskabar)