Palu, Teraskabar.id– Sekertariat DPRD Kota Palu memastikan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Thompa Yotokodi akan digelar pada pekan mendatang tepatnya, Jumat 15 Juli 2022.
Kepastian tersebut dibenarkan langsung Kasub Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto. Dijelaskan, SK dari Gubernur dengan nomor : 171/228/RO-PEMOTDA-G.ST/2022 terkait peresmian pemberhentian Thompa Yotokodi dan pengangkatan pengganti antarwaktu Basmin Karim.
Baca juga : Golkar Segera Mengisi Kursi yang Kosong di DPRD Donggala, Ini Nama yang Diajukan
“SKnya sudah keluar. Berdasarkan jadwal pelantikan akan dilakukan pekan depan tepatnya Jumat 15 Juli,” kata Bayu.
Pengangkatan Basmin Karim dilakukan berdasarkan pengusulan nama yang dimasukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan Kecamatan Palu Timur – Mantikulore.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu menerima surat pengajuan Calon PAW Almarhum Tompa Yotokodi.
Baca juga : Kombes Barliansyah Menjabat Kapolresta Palu
Surat pengajuan itu resmi diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kepada Plt Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, di Kantor DPRD Palu, Selasa (31/5/ 2022).






