Donggala, Teraskabar.id – Koordinator Divisi Hukum serta Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry menjelaskan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) adalah garda terdepan dalam mengawal demokrasi.
Sebab besar mungkin potensi- potensi pelanggaran bisa berlangsung di lingkup kelurahan maupun desa.
Baca juga : KPU Sulteng Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon DPD
Lebih lanjut Rasyidi menegaskan, selaku garda terdepan dalam mengawal demokrasi, salah satu kewajiban PKD pula adalah mengedukasi atau memberikan pendidikan politik kepada publik supaya senantiasa berpikir kritis dalam memilih, jujur dalam bersikap serta bertindak, dan mempunyai semangat yang besar buat mewujudkan Pemilu yang jujur serta adil (Jurdil).

” Selaku pengawas Pemilu kita pula berkewajiban membagikan pembelajaran kepada warga tentang makna penting memanfaatkan hak demokrasi secara berdaulat, sebab perihal tersebut merupakan bagian dari upaya antisipatif. Sehingga warga selaku pemegang kedaulatan, dapat memanfaatkan hak pilihnya betul- betul secara berdaulat, tanpa intimidasi, iming- iming ataupun penerapan manipulasi yang lain,” kata Rasyidi pada Pelantikan serta Pengambilan Sumpah Janji dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa se- Kecamatan Banawa Tengah untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Desa Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Senin( 6/ 2/ 2023).
Baca juga : Perubahan Signifikan di Buol Bisa Terwujud dari Pemilu Jurdil






