Minggu, 25 Januari 2026

Bawaslu Sulteng Tekankan Pengawasan Syarat Bacalon Mantan Napi

Bawaslu Sulteng Tekankan Pengawasan Syarat Bacalon Mantan Napi
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menyampaikan sambutannya pada Raker pelanggaran tahapan pencalonan calon DPRD provinsi dan kabupaten/kota Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Rabu (10/5/2023). Foto: Humas Bawaslu

Palu, Teraskabar.id –  Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja (Raker) untuk meminimalisir potensi pelanggaran tahapan pencalonan calon DPRD provinsi dan kabupaten/kota Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Rabu (10/5/2023).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Jamrin yang hadir sekaligus membuka kegiatan memberikan arahan serta sambutannya.

“Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka membangun sinergitas di antara penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Jamrin.

Baca juga2.260 Napi di Sulteng Memperoleh Remisi, Didominasi Tindak Pidana Narkotika

Jamrin menjelaskan pentingnya melakukan pengawasan termasuk memastikan syarat bakal calon yang berstatus narapidana atau mantan narapidana.

“Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam melakukan pengawasan pada tahapan ini,  di antaranya termasuk mantan narapidana (napi) dan napi yang ancaman hukumannya lima tahun,” kata Jamrin.

Baca jugaSidak Bawaslu Sulteng Hari Pertama Kerja 2023, Ketua Bawaslu Sigi Absen, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry, juga memberikan penguatan kepada peserta yang hadir.

“Hadirnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan dari setiap tahapan Pemilu ini adalah untuk memastikan dokumen-dokumen pendukung yang dimasukkan oleh bakal calon benar-benar valid,” tegas Rasyidi.

Di akhir rangkaian pembukaan rapat kerja, Rasyidi berharap agar setiap proses tahapan Pemilu dapat berjalan dengan damai.

Baca juga2.112  Napi Peroleh Remisi Idul Fitri 2023, Terbanyak Napi Narkoba

“Semoga ke depan setiap proses tahapan Pemilu berjalan damai sehingga wakil-wakil terpilih adalah orang-orang yang dipilih melalui proses yang benar sesuai dengan azas Pemilu,” kata Rasyidi.

Kegiatan yang turut menghadirkan peserta dari KPU kabupaten/kota dan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (10-11 Mei 2023). (teraskabar)