Begini Cara Gubernur Sulteng Tangani Kemiskinan Ekstrim

Palu, Teraskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengatakan penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara sistematis terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat.

“Kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin tapi yang perlu diperhatikan pula adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan itu sendiri,” kata Rusdy Mastura saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPD) provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tengah, sekaligus launching dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RKPD) tahun 2021-2026 secara virtual, Jumat (3/12/2021), seperti dikutip dari siaran pers yang diterima dari Biro Adpim Setdaprov.

Menurutnya, pada periode Maret 2020 sampai dengan September 2020 indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan mengalami kenaikan.  Indeks kedalaman kemiskinan pada Maret 2020 adalah 2,58 dan pada September 2020 naik menjadi 2,78.  Sedangkan indeks keparahan kemiskinan mengalami kenaikan pula dari 0,77 menjadi 0,87 pada periode yang sama.

Olehnya, percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem dilakukan TPKD provinsi dengan cara metode pendekatan di antaranya,

1. Menjangkau rumah tangga miskin ekstrim yang belum menerima program melalui DTKS dan menerima manfaat program.

2. Mengusulkan program khusus dan tambahan bagi rumah tangga miskin ekstrem melalui penyandang disabilitas dan lansia yang masuk pada kelompok ekstrim aset transfer sebagai modal sosial dan ekonomi bagi kelompok miskin ekstrim dan penanganan kemiskinan wilayah untuk meminimalkan kantong kemiskinan.

Untuk mengatasi hal tersebut lanjut Gubernur, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam program dan kebijakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dimana upaya tersebut hanya akan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran dengan bantuan semua pihak terutama pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, peran TKPK sebagai agen percepatan pengentasan kemiskinan di daerah menjadi sangat penting karena TKPK menjadi pihak yang akan melakukan koordinasi dan penghubung antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dalam usaha pemulihan ekonomi daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam RPJMD provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 telah dilakukan penyempurnaan program indikator dan target indikator kinerja daerah pada misi pembangunan daerah Gubernur Tahun 2021-2026 juga telah dirumuskan permasalahan dan isu-isu strategis terkait pandemi covid 19 dan kebencanaan serta sekaligus menjawab permasalahan dan isu strategis dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020-2026,” jelas gubernur. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *