Minggu, 25 Januari 2026

Bentrok Warga Desa Bimor Jaya-Keuno Morut, 8 Orang Ditetapkan Tersangka, 7 Orang Ditahan

Bentrok Warga Desa Bimor Jaya-Keuno Morut, 8 Orang Ditetapkan Tersangka, 7 Orang Ditahan
Kasatreskrim diwakili KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., pada konferensi pers didampingi Kanittipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos, S.H., Aiptu  Amran Simanjuntak, S.H dan Bripka Fredrik F. Jawali S.H,  di ruang aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin malam (21/7/2025). Foto: Humas Polres

Morut, Teraskabar.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menetapkan 8 tersangka pada peristiwa bentrok antara sekelompok warga Desa Bimor Jaya dengan warga Keuno, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.

Bentrok yang terjadi di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur tersebut pada Sabtu (19/7/2025), mengakibatkan empat orang mengalami luka luka, salah seorang mengalami luka parah dibagian kepala dan harus menjalani operasi.

“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi,”  kata Kasatreskrim diwakili KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., pada konferensi pers didampingi Kanittipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos, S.H., Aiptu  Amran Simanjuntak, S.H dan Bripka Fredrik F. Jawali S.H,  di ruang aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin malam (21/7/2025).

Menurutnya, dari total 8 tersangka, sebanyak 7 orang di antaranya telah ditahan yakni, NNL alias Nn (20), YD  alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). Satu orang yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun.

Adapun barang bukti adalah 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu. Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ke depan jumlah tersangka akan bertambah seiiring proses pengambangan penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

“Sementara  dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” kata Aiptu Simanjuntak selaku penyidik pembantu pada kasus tersebut.

  Rusdy Mastura Melepas 12.000 Peserta Jalan Santai Sangganipa Fest 2024 Buol, Iven Terbesar di Bumi Pogogul

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

KBO Reskrim juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara. (red/teraskabar)