Palu, Teraskabar.id – Kantor Wilayah( Kanwil) Kementerian Agama( Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/ 2023 Masehi. Besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kilogram atau 3, 5 liter per jiwa. Sebaliknya besaran zakat fitrah bila dikonversi ke dalam rupiah akan berbeda pada setiap daerah di Sulawesi Tengah.
1. Besaran zakat fitrah yang dikonfirmasi ke dalam rupiah di 9 kabupaten/kota di Sulteng yaitu, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Una Una adalah sebesar Rp 32. 500.
Baca juga : Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi
2. Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tolitoli sebesar Rp 30. 000 dan tergolong terendah dari 13 kabupaten/kota se-Sulteng.
3. Kabupaten Banggai senilai Rp 36. 750 dan merupakan tertinggi di Sulteng.
4. Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp 32. 000.
5. Kabupaten Banggai Laut Rp 35. 000.
Besaran nilai tersebut merujuk pada surat edaran pada Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota setempat, sebagai pedoman dalam menunaikan zakat fitrah.
Baca juga : ASN Kemenag Dilarang Menghadiri Buka Puasa Bersama
Sekaitan penetapan besaran zakat fitrah tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, mengimbau seluruh umat Islam, khususnya di Sulteng untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat di bulan Ramadan ini.
” Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang harus dipenuhi oleh tiap Muslim yang mampu. Zakat merupakan wujud kepedulian serta solidaritas sosial umat Islam. Ayo kita manfaatkan momentum bulan Ramadan buat menunaikan kewajiban zakat fitrah kita,” kata Ulyas melalui pesan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Baca juga : Ganjar Pranowo: Pengumpulan Zakat ASN Jateng Jadi Percontohan Nasional
Bagi Ulyas, umat Islam perlu lebih memahami arti penting zakat dalam Islam dan menunaikannya dengan penuh pemahaman serta keikhlasan. Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menunda- nunda pembayaran zakat serta membayarnya pada waktu yang tepat. Pembayaran zakat bisa dilakukan melalui lembaga- lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan sudah mendapat izin dari pemerintah.
” Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah serta ampunan, sehingga kita wajib memanfaatkannya buat perbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Mudah- mudahan Allah SWT tetap merahmati kita semua,” pungkasnya. (teraskabar)