
Sementara itu, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Alue Dohong menyampaikan bahwa ada 56 desa di wilayah HTNLL ini. “Kita harus membuat program yang baik agar masyarakat menjadi benteng pelindung agar kelestarian Hutan Taman Nasional Lore Lindu terus kita pertahankan,” ujarnya.
Wamen juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah membangun kerjasama dan koordinasi dan sinergi yang bagus untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan Balai – Balai Kementerian, untuk pengelolaan potensi kehutanan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wamen menambahkan, saat ini sudah disampaikan gagasan terhadap peningkatan fiskal daerah yang berada di wilayah kawasan hutan. Menurutnya, saat ini sementara dilakukan kajian oleh Kementerian Keuangan.
Hutan Taman Nasional Lore Lindu lanjutnya adalah paru paru dunia dan aset strategis Indonesia yang harus terus dilindungi. Tetapi kalau ada potensi yang ada di dalamnya supaya diusulkan untuk pengelolaannya dengan legal dan dilakukan kajian cara pengelolaannya, agar tidak merusak fungsi Hutan Taman Nasional Lore Lindu.
“Kalau potensi itu dikelola dengan legal pasti memberikan dampak terhadap fiskal daerah juga kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresi penandatangan kesepakatan kerjasama antara Bupati Poso dan Kepala Balai Besar Taman Nasional tehadap pengelolaan bersama Kawasan Wisata Taman Nasional Pulau Tambing. Hal ini harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan bersama untuk memberikan manfaat kepada peningkatan kesejahtraan masyarakat. (teraskabar)







