Sabtu, 24 Januari 2026

Brida Provinsi Sulteng Sinergi Balitbangda Tingkatkan IID Donggala

Brida Provinsi Sulteng Sinergi Balitbangda Tingkatkan IID Donggala

Donggala, Teraskabar.id – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng) kolaborasi Balitbangda Kabupaten Donggala meningkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) melalui pembinaan pengelolaan inovasi daerah, Kamis (13/2/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa nilai IID Kabupaten Donggala pada tahun 2024 yaitu 6,1 dengan kategori kurang inovatif.

“Sinergi dalam upaya-upaya untuk meningkatkan indeks inovasi daerah Kabupaten Donggala terus dilakukan oleh Balitbangda Kabupaten Donggala dan Brida Provinsi Sulteng, salah satunya melalui pendampingan dan pembinaan ini,” kata Syaifullah Lagaga, Kepala Balitbangda Kab. Donggala dalam kegiatan pembinaan pengelolaan inovasi daerah.

Sinergi dalam mendorong peningkatan  nilai IID suatu daerah katanya, sebagai bentuk komitmen Brida Provinsi Sulteng. Tidak hanya dalam lingkup pemerintah provinsi saja, Brida Provinsi Sulteng juga bertanggung jawab dalam meningkatkan kematangan nilai IID yang ada di Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah, salah satunya di Kabupaten Donggala.

Selain PP No. 38 tahun 2017, rendahnya kematangan inovasi daerah Kabupaten Donggala juga menjadi salah satu sebab pembinaan pengelolaan inovasi daerah ini dilakukan.

Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Riset, Inovasi, dan Teknologi Daerah Brida Provinsi Sulteng, Hasim R mengungkapkan, bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah masih terdapat 4 kabupaten yang masuk kategori kurang inovatif, yaitu Kabupaten Donggala, Buol, Banggai Kepulauan dan juga Kabupaten Poso.

Melalui pendampingan dan pembinaan yang tengah digencarkan inilah, Hasim berharap agar seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2025 bisa memperoleh kategori inovatif.

Dalam paparannya, Hasim menyebutkan dalam aturan Kemendagri sendiri terdapat 5 kategori yang bisa menjadi inisiator inovator dalam inovasi daerah yakni Gubernur, Perangkat Daerah, DPRD, ASN, dan juga masyarakat.

“Kapan inovasi tersebut di sebut inovasi daerah, yaitu Ketika kepala daerah melalui surat keputusan menyebutkan bahwa inovasi ini adalah inovasi daerah,” tutur Hasim.

  DKP Sulteng Berbagi Pengalaman Usai Kunjungi Lokasi Tracking Mangrove Lahundape Kendari

IID sendiri terbagi menjadi 2 aspek yaitu aspek satuan pemerintah daerah dan satuan inovasi, yang mana terdapat 8 variabel dan 36 indikator yang harus dipenuhi.

Diakhir pembinaan tersebut, ia juga menjelaskan terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi dalam inovasi yang diajukan, diantaranya seperti regulasi inovasi daerah, bimtek inovasi, keterlibatan aktor inovasi, pelaksanaan inovasi daerah, jejaring inovasi, sosialisasi inovasi daerah. (red/teraskabar)