Sabtu, 24 Januari 2026
Daerah  

Buol Tertinggi Kasus Pernikahan Anak di Sulteng

Buol Tertinggi Kasus Pernikahan Anak di Sulteng
Wagub Sulteng Ma'mun Amir secara simbolis menyerahkan bantuan program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat kepada penjabat Bupati Buol, Muchlis, Senin (23/10/2023) di Anjungan Leok, Buol. Foto: Biro Adpim Setdaprov

Buol, Teraskabar.id – Buol merupakan kabupaten tertinggi angka kasus pernikahan anak di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Agustus 2023. Dari total 405 kasus pernikahan anak perempuan di bawah usia 19 tahun memperoleh dispensasi pernikahan di Sulawesi Tengah,  tercatat 71 kasus pernikahan anak di Kabupaten Buol.

“Masalah pernikahan anak bukan masalah pada satu tahap kehidupan saja tapi dapat berlanjut pada generasi selanjutnya hal ini tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegahnya,” kata Wakil Gubernur Sulteng, Drs. H. Ma’mun Amir saat membuka kegiatan deklarasikan cegah pernikahan anak dan pencanangan kembali  bersekolah, Senin (23/10/2023) di Anjungan Leok, Kabupaten Buol.

Baca jugaMenikam Warga di Pesta Pernikahan di Sigi, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Wagub Ma’mun menjelaskan, kasus pernikahan anak di bawah umur merupakan salah satu yang mempengaruhi tingginya angka stunting di Sulawesi Tengah.

Hasil survei status gizi Indonesia tahun 2022 menunjukkan prevalensi stunting di Sulawesi Tengah sebesar 28,2 persen, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 yang berada pada angka 29,7 persen.  Sementara target RPJMD sampai dengan tahun 2026 adalah menurunkan prevalensi stunting pada angka 8 persen.

“Khusus untuk Kabupaten Buol prevalensi stanting tahun 2022 sebesar 32,7 persen, naik 4,1 persen dibandingkan tahun 2021,” kata Wagub.

Perjuangan mencegah dan menurunkan stunting serta meningkatkan kualitas  SDM melalui gerakan kembali bersekolah, tidaklah sulit selama koordinasi dan kerjasama semua pihak terjalin dengan baik

“Tantangan tentu ada namun jadikan tantangan sebagai semangat dalam menjalankan komitmen,” ujarnya.

Baca jugaGegara Miras Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pesta Pernikahan, Polisi Dihentikan Kegiatan

Penjabat Bupati Buol, Drs. Muchlis  dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan deklarasi yang diharapkan dapat menurunkan kasus stunting melalui pencegahan pernikahan pada anak

  Komunitas Ojek Geruduk Polres Morowali Utara, Ikut Meriahkan Domino Kamtibmas

Menurutnya, pernikahan anak dilarang di Indonesia karena dapat menimbulkan KDRT, perceraian dan putus sekolah.

Bupati juga menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Kabupaten Buol sebagai tuan rumah pencanangan deklarasi cegah pernikahan anak.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Dr. Ir. Cristina Sandra Tobondo, MT, dalam laporannya menyatakan stunting adalah ancaman nyata dan menjadi penyebab utama adalah pernikahan anak sehingga harus dicegah.

Baca juga: Kasus Covid-19 Landai, MUI Izinkan Saf Salat Kembali Rapat

Ia mengatakan, Kabupaten Buol merupakan daerah tertinggi kasus pernikahan anak pertanggal 23 Oktober 2023 dengan 71 kasus.

Menurutnya, tujuan kegiatan deklarasi guna mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak.

Usai deklarasi, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi gerakan kembali bersekolah serta penandatanganan Kabupaten Buol Layak Anak.

Saat kegiatan, Wagub Sulteng didampingi penjabat Bupati Buol, ketua DPRD Buol, staf ahli gubernur, serta pimpinan OPD dan pejabat terkait, secara simbolis menyerahkan bantuan program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. (Biro Adpim Serdaprov)