Gegara Miras Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pesta Pernikahan, Polisi Dihentikan Kegiatan

Polisi menghentikan pesta pernikahan karena selain tak memiliki izin, juga ditemukan miras tak jauh dari lokasi acara, Jumat malam (18/3/2022). Foto: istimewa

Banggai, Teraskabar.id– Personel Polsek Batui menemukan sebuah jerigen ukuran lima liter berisi lima liter miras jenis cap tikus di deker saat menggelar patroli di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat malam (18/3/2022).

Miras tersebut ditemukan petugas patroli Polsek Batui tak jauh dari lokasi acara pesta pernikahan.

“Pemilik miras cap tikus ini diduga melarikan diri saat melihat anggota patroli,” kata Kapolsek Batui Iptu I Ketut Yoga Widata SH, Sabtu (19/3/2022).

Selanjutnya petugas memanggil pemilik pesta dan pemerintah setempat kemudian menyampaikan agar kegiatan tersebut dihentikan mendasari ditemukannya miras di sekitar lokasi pesta.

“Dan pesta pernikahan tersebut juga tidak memiliki izin. Guna mengantisipasi kejadian gangguan kamtibmas selanjutnya acara dihentikan,” ujar Iptu Yoga.

Pemerintah Desa Honbola dan pelaksana kegiatan pesta tersebut mengucapkan terima kasih atas kegiatan petugas yang telah menjaga dan mengingatkan demi keamanan wilayah.

“Barang bukti miras jenis cap tikus dibawa untuk diamankan petugas ke  Mapolsek Batui,” sebut Iptu Yoga.

Petugas juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjaga Kamtibmas dan diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan PPKM Level 3.

“Kami akan menyelidiki terkait penemuan miras cap tikus guna memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Batui,” kata Iptu Yoga. (teraskabar)

  Tim SAR Bangun Posko di Setiap Lekukan Sungai, Pencarian Mgsion Dilanjutkan
Terkait