Selasa, 11 Agustus 2026

DPRD Sulteng Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Terkait Dugaan Pencemaran 492 Hektare Sawah di Mayayap

DPRD Sulteng Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Terkait Dugaan Pencemaran 492 Hektare Sawah di Mayayap
Dr. Hasim Rahim. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya Komisi III, didesak segera tindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap lahan persawahan masyarakat di Desa Mayayap, Kabupaten Banggai.

Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Masyarakat Mayayap dan Transmayap, Dr. Hasim Rahim melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (10/8/2026).

Kuasa hukum menilai rekomendasi yang telah dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memiliki dasar kajian dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta hasil pemeriksaan dan kajian laboratorium yang dinilai bersesuaian dengan hasil Laboratory Environmental Diagnosis (LED) dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

“Rekomendasi yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Gubernur berkesesuaian dengan hasil LED Makassar, Unhas. Artinya, Ini dasar yang telah konkret,” ujar kuasa hukum masyarakat Mayayap.

Menurutnya, setelah pihak masyarakat memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan dengan pelaksanaan di lapangan.

Ia menilai perusahaan seharusnya melaksanakan seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam Amdal, RKL, dan RPL.

“Setelah kami mendapatkan Amdal, RKL dan RPL, ternyata kami temui bahwa perusahaan ini hanya membuat Amdal sebagai simbol, tetapi tidak dilaksanakan sepenuhnya, terutama terkait pemantauan dampak. Pemantauan yang seharusnya dilakukan setiap bulan tidak semuanya dilaksanakan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah temuan yang menjadi dasar rekomendasi pemerintah daerah bukan sekadar tuduhan masyarakat. Menurutnya, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sejumlah institusi pemerintah.

“Temuan dari OPD di kantor gubernur, ESDM, Inspektur Tambang, DLH dan institusi lainnya, ada sekitar 12 institusi. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 14 poin persoalan yang terjadi di wilayah Samayang dan Transmayang,” ujarnya.

  Hadianto Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Wali Kota di Momen Perindo Palu Konsolidasi

Karena itu, pihaknya mempertanyakan berbagai sanggahan yang disampaikan pihak perusahaan. Ia menilai sanggahan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen lingkungan, hasil pemeriksaan pemerintah, serta hasil uji laboratorium yang objektif.

DPRD Sulteng Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi, Tak Menunggu Hasil Tim Independen Untad

Kuasa hukum masyarakat juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak lagi menunggu hasil tim ahli independen Universitas Tadulako (Untad) yang hingga kini belum memberikan kepastian hasil pemeriksaan.

Menurutnya, proses yang telah berlangsung hampir dua bulan tanpa kejelasan hasil justru berpotensi memperpanjang penyelesaian persoalan masyarakat.

“Tidak perlu menunggu hasil LED dari Untad. Untad sudah hampir dua bulan belum memberikan hasil rekomendasi. Kita bisa menggunakan Amdal, RKL, RPL, hasil temuan OPD pemerintah provinsi, kemudian dihubungkan dengan hasil LED Universitas Hasanuddin dengan sampel yang sama,” tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil LED yang dimiliki pihak masyarakat, ditemukan adanya indikasi pencemaran pada lahan persawahan masyarakat seluas sekitar 492 hektare di Mayayap dan Transmayang.

Ia mengklaim hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kandungan unsur terkait aktivitas pertambangan pada lahan persawahan masyarakat dengan kadar yang jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi normal.

“Jelas dan terang bahwa limbah yang ada di sawah 492 hektare milik masyarakat Mayayap dan Transmayang benar-benar telah terkena limbah nikel. Hasil Lab menunjukkan kandungannya jauh lebih tinggi, bahkan sekitar 20 kali lipat,” katanya.

Minta Gubernur Pertahankan Rekomendasi

Selain mendesak DPRD segera mengambil sikap, pihak masyarakat juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan keputusan yang dibuat tanpa dasar, melainkan hasil kajian dan temuan dari berbagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

  Acara Puncak HUT DWP Provinsi Sulteng, DWP Unit Diskominfo Santik Raih Juara I Fashion Show

“Kami meminta kepada Bapak Gubernur supaya jangan sampai terjadi pencabutan rekomendasi. Rekomendasi tersebut bukan abal-abal, tetapi berdasarkan kajian OPD-OPD terkait, terutama ESDM, Inspektur Tambang dan DLH,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen Amdal, RKL, dan RPL harus menjadi salah satu dasar utama untuk melihat apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana mestinya.

Pihaknya juga meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera mengeluarkan rekomendasi yang dapat memperkuat tindak lanjut atas rekomendasi gubernur.

“Pemerintah daerah provinsi itu terdiri dari gubernur dan DPRD. Karena itu kami meminta DPRD segera mengeluarkan rekomendasi untuk menunjang rekomendasi gubernur. Jangan lagi ada tanggapan-tanggapan negatif yang tidak berdasarkan fakta dan dokumen,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan administrasi yang telah berjalan serta menjadikan dokumen lingkungan, hasil pemeriksaan pemerintah, dan hasil uji laboratorium sebagai dasar dalam menyelesaikan persoalan yang telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat Mayayap dan Transmayayap. (red)