Donggala, Teraskabar.id – Perjuangan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dalam menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dari Selat Makassar mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Salah satu dukungan datang dari Ekonom Indonesia, Gede Sandra, yang menilai langkah tersebut sudah tepat dan harus diperjuangkan.
Menurut Gede Sandra, Kabupaten Donggala memang seharusnya termasuk dalam wilayah yang berhak mendapatkan DBH Migas dari blok-blok migas yang berada di Selat Makassar. Ia menyoroti bahwa jarak antara sumur migas dengan bibir pantai Donggala hanya sekitar 12 kilometer. Aktivitas migas di wilayah tersebut bahkan terlihat jelas dari pantai, yang berarti Donggala sangat berpotensi terdampak secara lingkungan.
“Langkah Bupati Donggala menuntut keadilan atas kekayaan migas bagi daerahnya sudah sangat tepat. Daerah yang terdampak seperti Donggala seharusnya mendapatkan hak yang adil,” ujar Gede Sandra, yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menko Maritim.
Ia menambahkan, potensi penerimaan DBH Migas bagi Kabupaten Donggala bisa memberikan tambahan pendapatan sekitar 25 persen dari APBD. Menurutnya, ini akan menjadi dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi wilayah serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Pendapatan tambahan ini sangat signifikan, tidak hanya untuk Donggala, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Gede Sandra.
Gede Sandra juga berharap Pemerintah Pusat dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh Kabupaten Donggala. Namun jika ternyata ada kendala hukum yang menghalangi, ia menyarankan agar dilakukan judicial review terhadap peraturan yang dianggap tidak adil tersebut.
“Kalaupun Pemerintah Pusat berkilah bahwa undang-undang tidak memungkinkan, saya sangat mendukung agar aturan tersebut diuji melalui judicial review,” tegasnya.
Perjuangan Bupati Vera Elena Laruni ini menjadi langkah penting dalam mendorong keadilan distribusi hasil kekayaan alam bagi daerah penghasil dan terdampak, yang selama ini sering kali terabaikan. (red/teraskabar)







