Palu, Teraskabar.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda penyelidikan tindak pidana diduga melibatkan bakal calon kepala daerah (Cakada) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali Utara 2024.
Langkah tersebut ditempuh Polda Sulteng sebagai sikap netralitas Polri menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar di Sulteng.
Netralitas tersebut juga diberlakukan dalam hal penegakkan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diduga melakukan tindak pidana. Di mana Kepolisian akan menunda melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang melibatkan Cakada pada Pilkada 2024.
Baca juga: Bupati Morowali Utara dan Istri Gunakan Hak Pilih di Kampung Halamannya Desa Ronta
“Untuk menjaga netralitas Polri, terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu dalam keterangan resminya yang dibagikan ke media di Palu, Selasa (3/9/2024).
Hal itu ia jelaskan untuk menjawab konfirmasi media adanya Laporan yang diterima SPKT Polda Sulteng nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Dalam laporan yang disampaikan saudara Mohamad Yamin warga Kabupaten Morowali Utara ini, terlapor adalah calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024,” jelasnya.
Menurut Kabidhumas, penundaan dilakukan Kepolisian untuk menjaga netralitas Polri, guna mewujudkan profesionalisme dan netralitas kinerja aparat Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakkan hukum.
Baca juga: Dandim Kerahkan Lebih 400 Prajurit Kawal Pendaftaran Bacalon Kada Morowali dan Morowali Utara
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengatakan, penundaan dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan politik oleh kelompok atau pihak tertentu.
“Petunjuk dan arahan terkait penundaan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana terhadap calon kepala daerah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dibidang penegakkan hukum, diubah dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tanggal 29 September 2023,” ujarnya.







