Palu, Teraskabar.id– Salah seorang karyawan BPJS Tenaga Kerja asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) inisial YDS (30) berhasil memanipulasi data data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Miliar.
Pada kasus ini, YDS tak sendirian. Ia bersama MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keduanya telah ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 terhadap dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja.
Baca juga : Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan ke media di Palu, Kamis (18/8/2022).
Didik menjelaskan, dua tersangka tersebut saat ini ditahan di Polda Sulteng dan kasus ini merupakan perkara tindak pidana ITE, di mana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS. Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.
Baca juga : 1,5 Juta Naker di Sulteng, Belum Setengahnya Tercover BPJS Tenaga Kerja
YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) yang tersebar dibeberapa daerah Indonesia yang diubah tidak sesuai prosedur. Modusnya, data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ. Selanjutnya, data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data.
Dari 308 data yang telah diubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ. Akibatnya, BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp3,23 Miliar.
Baca juga : Catat Tanggal Mainnya, Witan Sulaeman Akan Menggelar Laga Amal di Palu
Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangkan MDA ditangkap di Jawa Barat pada 15 Agustus 2022. Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 Miliar. (teraskabar)