Kamis, 17 Juli 2025

DPMPTSP  Morowali Tegaskan Legalitas dan Pengawasan Usaha Pijat dan Spa

DPMPTSP  Morowali Tegaskan Legalitas dan Pengawasan Usaha Pijat dan Spa
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Morowali,  Gafarudin Mursad, ST. Foto: Ghafur

Morowali, Teraskabar.idPemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya perizinan usaha yang sesuai ketentuan. Seluruh proses perizinan kini telah terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang berbasis tingkat risiko masing-masing usaha. Langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan legalitas usaha jasa pijat dan spa di Kabupaten Morowali

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Morowali,  Gafarudin Mursad, ST., saat ditemui Teraskabar di ruang kerjanya, kompleks perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (20/6/2025).

Gafar menyebutkan,  sesuai regulasi yang berlaku, usaha pijat dan spa dikategorikan menjadi dua jenis, yakni rumah pijat (panti pijat) dan spa (sanitas per aqua). Keduanya dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan bentuk pelayanan.

Rumah Pijat diklasifikasikan sebagai usaha dengan risiko rendah. Sedangkan SPA masuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Berdasarkan sistem OSS RBA, ketentuan perizinan sesuai tingkat risiko, yaitu risiko rendah (Rumah Pijat) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses perizinan dapat dilakukan secara mandiri dan online melalui OSS RBA serta tidak perlu tatap muka dengan petugas DPMPTSP,  dan wajib memiliki Sertifikat K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan).

Sementara itu, untuk Usaha SPA dengan Risiko Menengah tinggi, wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Proses verifikasi dan penerbitan izin dilakukan oleh pemerintah provinsi atau gubernur dan harus melengkapi dokumen tambahan seperti sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan dan standar teknis dari dinas provinsi terkait.

Gafar juga  mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara eksplisit usaha rumah pijat maupun spa di Kabupaten Morowali. Pengaturan masih mengacu pada ketentuan nasional, seperti Peraturan Menteri Pariwisata mengenai usaha spa dan jasa kesehatan tradisional.

Oleh karena itu, mengingat sistem OSS memungkinkan proses izin tanpa verifikasi awal lapangan, maka pengawasan dilakukan setelah usaha berjalan. DPMPTSP bersama dinas teknis rutin melakukan monitoring dan evaluasi.

“Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan. Bila terbukti melanggar, NIB dapat dicabut. Pelanggaran yang dimaksud meliputi penyalahgunaan izin usaha pijat untuk praktik ilegal yang menyimpang dari izin peruntukan,” jelasnya.

Selain itu, Gafar juga menyatakan bahwa data jumlah usaha pijat dan spa resmi dapat ditelusuri melalui sistem OSS, namun identifikasi rinci belum sepenuhnya dilakukan. Pemerintah berencana mendorong penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penyusunan Perda baru yang lebih inklusif dan mengatur secara tegas jenis-jenis usaha jasa pijat dan spa.

Oleh sebab itu, pelaku usaha diimbau untuk patuh terhadap kewajiban perizinan. Gafar menegaskan bahwa OSS telah dirancang untuk mempermudah proses, namun tetap harus memenuhi seluruh ketentuan.

“Izin bukan hanya formalitas, tetapi tanggung jawab moral dan hukum. Jika semua pelaku usaha tertib dan mengikuti aturan, tentu tidak akan ada masalah. Tapi kalau izin disalahgunakan, maka pengawasan dan sanksi akan diterapkan,” tegasnya.

Ditekankan  pula bahwa rumah pijat dan spa yang berizin tidak termasuk dalam kategori Tempat Hiburan Malam (THM), selama menjalankan usaha sesuai dengan peruntukannya, seperti pijat tradisional, refleksi, dan perawatan kesehatan. Bila ditemukan pelanggaran atau praktik terselubung, tindakan tegas dan hukum akan diambil oleh instansi terkait. (Ghaff/Teraskabar)