Palu, Teraskabar.id – Polda Sulteng menangkap dan menahan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana dibidang perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adalah inisial L (51) warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.
Baca juga : Bank Sulteng Kejar Modal Inti Rp 3 Triliun, Masih Kekurangan Rp1,8 Triliun
“Saudara L (51) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kabupaten Buol dan merupakan DPO tindak pidana perkebunan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan kepada media, Selasa (23/8/2022).
Saat ini kata Didik, yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022.
Baca juga : Pelantikan Pejabat Baru, Gubernur: Bank Sulteng Ditarget Modal Inti Rp3 Triliun
“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya.
Dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga : Mantan Bupati Morut Tersandung Kasus Dugaan Pencurian, Begini Penjelasan Polisi
Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Terhadap tersangka L, penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jouncto Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Miliar.
Baca juga : Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir
Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Dusun Maniala, Kecamatan Tiloan, KabupatenBuol, di mana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Selanjutnya, buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian pada PT. HIP. (teraskabar)






