Makassar, Teraskabar.id – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia merespon positif saran dari Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sofyan Bachmid, untuk menjadikan capaian PPID di masing – masing PTKIN sebagai syarat perlu unggul dalam pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT).
“Agar PPID dan keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius semua pimpinan PTKIN, maka capaian PPID informatif perlu menjadi syarat dalam APT di semua PTKIN,” ucap Dr Sofyan Bachmid, di Makassar, dalam Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PTKIN zona Sulawesi dan Wilayah Timur, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, di Makassar 25 – 27 Juni 2026.
Saran ini mengemuka menyusul, dari 59 PTKIN di bawah naungan Kementerian Agama RI, terdapat hanya 11 PTKIN yang mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Republik Indonesia sebagai PTKIN dengan PPID Informatif.
Padahal capaian PPID Informatif di lingkup Kementerian Agama masuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Agama, sehingga Kemenag menargetkan semua PTKIN harus mampu mencapai penghargaan PTKIN dengan PPID Informatif.
Oleh karena itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, Kebijakan Publik dan Sumber Daya Manusia, Dr Ismail Cawidu merespons baik saran untuk menjadikan capaian PPID Informatif sebagai syarat perlu unggul dalam APT PTKIN.
“Saran ini cakep, sangat menarik,” kata Dr Ismail Cawidu.
Ismail Cawidu akan menindaklanjuti saran tersebut dengan menyampaikan kepada Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.
“Tahun 2026 ini, bapak menteri kita telah menyampaikan bahwa, kita targetkan agar jumlah PTKIN penerima penghargaan sebagai Perguruan Tinggi INFORMATIF meningkat menjadi 50 persen atau setengah dari total PTKIN, bahkan kita upayakan 100 persen,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, bila ada pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang tidak memprioritaskan atau menyepelehkan PPID dan keterbukaan informatif, maka disurati dari Kemenag Pusat.
Ia menguraikan, Kementerian Agama RI telah mendapat penghargaan sebanyak 8 kali berturut-turut sebagai BP Informatif sebagai bagian dari Kepatuhan terhadap UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (red)







