Palu, Teraskabar.id– DPRD Provinsi Sulteng menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna masa persidangan ke- I tahun ketiga DPRD Provinsi Sulteng yang digelar secara virtual.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, pada Selasa (14/12/2021) malam, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin,S.Sos,M.Si.
Ranperda yang disetujui yakni Ranperda Provinsi Sulteng tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Ranperda Provinsi Sulteng tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Gubernur Sulteng diwakili Plt.Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto mengatakan, kedua Raperda yang telah disetujui DPRD Provinsi Sulteng merupakan pelaksanaan otonomi daerah.
Tindaklanjut dari persetujuan ini, gubernur memerintahkan Dinas P2KB Provinsi Sulteng dan Satpol-PP Provinsi Sulteng untuk segera menyusun peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah.
Gubernur berharap Perda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana menjadi acuan tegas dalam pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan Pemprov Sulteng dalam rangka pengendalian penduduk.
Selain itu, gubernur juga berharap Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menjadi instrumen kebijakan daerah yang mendasar bagi PPNS Provinsi Sulteng.
“Kasat Pol-PP dan dinas-dinas yang memiliki PPNS segera melakukan langkah-langkah kongkrit berupa penataan, pembinaan dan pemberdayaan seluruh PPNS yang ada sebagai wujud pelaksaan ranperda ini setelah ditetapkan menjadi perda,” tulis gubernur di Pendapat Akhir yang dibacakan Plt.Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
Terakhir, gubernur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan Ranperda Provinsi Sulteng.
Laporan hasil fasilitasi Ranperda Provinsi Sulteng tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana dibacakan oleh H. Moh.Hidayat Pakamundi, SE dan Laporan hasil fasilitasi Ranperda Provinsi Sulteng tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibacakan oleh Ir. Elisa Bunga Allo. (Biro Adpim Setdaprov)