Palu, Teraskabar.id – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memasukan tambahan pasal mengenai saksi hukum bagi juru pakir dan ruang pakir.
Sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda Rp2,5 Juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi, serta menaikkan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku.
Selain itu, sanksi hukum juga berlaku bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalu lintas sekitarnya. Bila tidak menertibkan parkirnya dan mengabaikan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda Rp5 juta per satu kali pelanggaran.
Baca juga : DPRD Sulteng Setujui KUPA dan PPAS-P 2022
“Artinya, perubahan Perda Nomor 3 tahun 2022 yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palu, memberi ruang kepatuhan taat aturan dan menertibkan para juru parkir liar dan menaikkan seenaknya standar harga retribusi parkir akan ditindaki tegas dengan Perda ini, jika disahkan nantinya oleh DPRD Kota Palu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Kamis (18/5/2023) melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Selain itu, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ini, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran PAD Kota Palu khusus retribusi parkir, yang dalam asistensi teknis potensi PAD Kota Palu oleh Dirjen OTDA Kemendagri beberapa bulan yang lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.
Baca juga : 15 Juru Parkir Liar Diamankan Satgas Gabungan Pemkot Palu
Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang juga lagi proses pemantapan konsep dan hitungan potensi pendapatan daerah yang Insya Allah akan diajukan ke DPRD nanti.
Substansi lainnya juga, Raperda ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal – asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis. Begitupula juru parkir di pusat perbelanjaan maupun warung makan di beberapa ruas jalan utama di Kota Palu yang menggunakan lahan parkir yang sempit dan menggunakan bahu jalan utama, sehingga sangat mengganggu proses lalu lintas di area tersebut.
Baca juga : Palu Tak Boleh Pungut Retribusi dan Pajak di 2024 Bila Ini Terjadi
Hal lainnya juga yang menjadi problem adalah aksi premanisme para oknum yang mengakui bagian dari pengatur para juru parkir. Problem ini membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban.
“Nah, Raperda ini akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa dicegah sedini mungkin,” kata Ketua Bapemperda Mutmainah Korona.
Raperda ini kata Mutmainah, sangat baik untuk ditindaklanjuti. Namun, dalam rapat Bapemperda Rabu (17/5/2023), akan menunggu harmonisasi Raperda ini di Kemenkuham selama 10 hari ke depan. Dan, setelah itu, akan dirapatkan kembali, kemudia ditindaklanjuti dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu untuk segera dibentuk Pansusnya.
“Biar dalam Cawu 2 masa sidang DPRD Kota Palu, berharap bisa disahkan menjadi regulasi daerah,” ujarnya. (teraskabar)







