Sabtu, 2 Mei 2026
News  

Palu Tak Boleh Pungut Retribusi dan Pajak di 2024 Bila Ini Terjadi

Legislator PKS Palu : Kegiatan Kedewanan Tak Perlu Lagi Gunakan Kertas
Wakil ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana memimpin sidang paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda laporan ketua Pansus, Rabu (30/11/2022) di rung sidang utama DPRD Palu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 meminta kepada Pemerintah Kota Palu memasukkan Raperda tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (PDRD) dalam skala prioritas agenda pembahasan di awal tahun 2023.

“Kami selaku pimpinan Pansus juga sangat mengharapkan kepada perangkat daerah teknis dan bagian hukum Setda Kota Palu agar dalam masa persidangan awal tahun sidang 2023 kelak, memasukkan rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ketua Pansus Raperda APBD 2023, H Astam Abdullah saat membacakan laporan Pansus pada sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi, Rabu (30/11/2022) di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Baca juga : RDP Pansus Rehab Rekon DPRD Palu Diskorsing karena BPPW Sulteng Tak Hadir

Tujuannya, agar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa segera disahkan menjadi Perda agar tak terjadi kekosongan hukum setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pada bulan Januari 2022 silam. Sehingga, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum Perda Retribusi dan Pajak Daerah selama ini, sudah tidak berlaku lagi.

Palu Tak Boleh Pungut Retribusi dan Pajak di 2024 Bila Ini Terjadi
Pimpinan OPD lingkup Pemkot Palu menghadiri Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda laporan ketua Pansus, Rabu (30/11/2022) di rung sidang utama DPRD Palu. Foto: Teraskabar.id

“Memang butuh perhatian serius karena prosesnya memang panjang dan butuh waktu sehingga harus bekerja cepat, jangan sampai terjadi kekosongan yang menyebabkan Pemerintah Kota Palu nantinya tak diperbolehkan untuk memungut retribusi dan pajak,” ujarnya.

Baca jugaPembelian Alat Teknologi Tepat Guna oleh Sejumlah Kades di Donggala Jadi Temuan BPK RI

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang diteribitkan pada bulan Januari 2022 silam, mengamanatkan apabila sampai 5 Januari 2024, daerah belum menuntaskan Perda PDRD. Maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi dan pajak daerah.

  Pemkot Palu-Rektor Untad Bahas Rencana Penertiban Lapak di Jalan Untad 1 Tondo

“Hal ini demi memastikan kenaikan pendapatan asli daerah Kota Palu naik secara siginifikan dalam rangka mendanai beragam belanja daerah yang membutuhkan baik dari sektor infrastruktur, kesejahteraan masyarakat maupun belanja lainnya guna percepatan di berbagai bidang,” kata ketua Pansus, Astam Abdullah. (teraskabar)