Palu, Teraskabar.id– Daftar Pemilih Tetap (DPT) seringkali dianggap jadi sumber masalah pada setiap Pemilu dan pemilihan.
“Mungkin selama ini kita memaknai informasi DPT ini adalah sumber masalah di setiap pemilu dan pemilihan. Selalu kita anggap bahwa DPT itu adalah sumber masalah,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah Halima S.Ag pada Rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (16/11/2022) di Best Western Coco Palu.
Baca juga : KPU Sigi Undang Pimpinan Parpol, Bahas Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Padahal menurut Halima, pada setiap momen KPU sebagai penyelenggara telah berusaha agar bisa mengurai masalah DPT tersebut. Rakor kali ini yang melibatkan media, OKP/LSM dan perguruan tinggi, juga bagian dari ikhtiar untuk mengurai masalah DPT sebelum memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada pemilihan serentak 2024.
“Di forum ini kita coba mengurai apa benar DPT itu sumber masalah ataukah sumber masalah itu bersumber dari kita. Mungkin dari penyelenggara, mungkin dari penyedia data atau mungkin dari obyek data,” kata Halima.
Menurutnya, jika dari sumber itu saja sudah terjadi masalah, maka tentunya satu tingkat ke atasnya berupa pengelola administrasi kependudukan, juga akan mendapatkan masalah dalam mengadministrasikan data dari penduduk yang sudah punya masalah.
Baca juga : Dua Komisioner KPU Tolitoli Akan Diperiksa Pekan Depan
Terkadang masalah itu kata Halima, karena tidak tertib masalah administrasi penduduk. Namun, bukan berarti Dukcapil tidak menertibkan tatakelola administrasi tersebut, tapi memang karena sumbernya tidak tertib.
“Ilustrasinya begini, kalau saya menulis bahwa saya seorang warga negara yang belum menikah padahal saya seorang istri, itu berarti saya tidak tertib administrasi kependudukan. Atau misalnya, anak sudah tiga tapi dicatat belum menikah, itu juga tidak tertib. Tinggalanya di Kota Palu tapi KTP Donggala itu tidak tertib,” urainya.
Sehingga secara berjenjang terjadi tidak tertib administrasi, yang kemudian data yang bermasalah tersebut menjadi DP4. Akibatnya, penyelenggara mendapatkan bahan baku pemutakhiran yang sudah tidak tertib.
Baca juga :
“Apa yang terjadi di lapangan ? Bagaimana KPU akan menyusun, memutakhirkan dan menghimpun data kependudukan berbasis de jure,” ujarnya.
Olehnya, dalam proses tata kelola administrasi kependudukan ini akan berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang pemutakhiran data penduduk yang merupakan produk PKPU yang baru. (teraskabar)







