Senin, 12 Januari 2026

Dua Bapaslon Perseorangan di Parimo TMS Hasil Vermin, Begini Keputusan KPU

Dua Bapaslon Perseorangan di Parimo TMS Hasil Vermin, Begini Keputusan KPU 
KPU Parimo menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil Vermin Bapaslon perseorangan Pilkada 2024. Foto: Aswadin/PE

Parimo, Teraskabar.id – KPU Parigi Moutong (Parimo) memberi kesempatan kepada dua bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Parimo 2024.

Pemberian kesempatan tersebut setelah KPU Parimo melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) Bapaslon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) tahun 2024.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1KWK syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal pasangan calon melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana pada penyerahan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan di Parigi, Jumat (31/5/2024).

Baca jugaBegini Jumlah Dukungan 3 Bapaslon Perseorangan di Parimo

Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU untuk Bapaslon Isram Said Lolo dan Nasar kata Ariyana, dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.963 dukungan. Kemudian, yang belum memenuhi syarat (BMS) 14.967 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 3.649 dukungan, dengan total syarat dimasukkan ke KPU Parimo sebanyak 30.579 dukungan.

Selanjutnya, Bapaslon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Deu yang dinyatakan MS sebanyak  19.871 dukungan, BMS 7.891 dukungan dan TMS 3.950 dukungan, dengan total syarat dimasukkan ke KPU Parimo sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara MS dan TMS pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar  Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” ujarnya.

Sementara syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi masing-masing Bapaslon perseorangan untuk Pilbup Parimo 2024 sebagaimana ditentukan KPU, minimal 27.768 dukungan.

Baca juga: Tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Parimo 2024

  Pemprov Sulteng Serahkan 2.402 SK PPPK Formasi 2024

“Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih membuka ruang perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” kata Ariyana.

Pihaknya, juga telah menjadwalkan masa perbaikan syarat dukungan dimulai 3-7 Juni 2024. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi kembali.

Kemudian, di masa perbaikan nanti, KPU meminta Bapaslon perseorangan untuk memperbaiki dukungan BMS dan selisih TMS.

“Bila nanti hasil verifikasi administrasi ke satu tidak memenuhi jumlah sesuai syarat, maka dianggap TMS, sebaliknya jika dinyatakan MS maka dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” sebutnya.

Perbaikan syarat dukungan tambahnya, dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan kepala daerah (SILONKADA). Oleh karena itu, masing-masing Bapaslon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh penyelenggara teknis, yakni KPU. (wad/teraskabar)