Tolitoli,Teraskabar.id – Dua komisioner KPU Tolitoli akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli, Albertinus P Napitupulu SH MH mengatakan, dua komisioner KPU yang tidak mengembalikan kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi akan dilakukan pemeriksaan pekan depan.
Baca juga: Komisioner Komisi Informasi Sulteng Dilantik, Begini Pesan Wagub Sulteng
Pemeriksaan dua komisioner KPU itu merupakan pengembangan perkara yang mana pada pihak penyidik baru melakukan penetapan kepada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FD dan BS.
” Kedua komisioner KPU yang tidak mengembalikan kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara yang ditemukan inspektorat pusat akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kejari Tolitoli saat ditemui di kantornya.
Kedua komisioner KPU tersebut jika dalam pengembangan penyidikan memenuhi unsur tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Bakti Ahmad Pombang menduga penambahan penetapan tersangka yang diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli pada dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2018 yang berpatokan pada kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar, sebagai bentuk produk pesanan dari pihak tertentu.
” Penetapan tersangka di KPU yang muncul dibelakang terhadap inisial BS saya curiga karena ada pesanan, kenapa karena pihak Kejari Tolitoli tidak menggunakan LHP yang benar dari KPU RI,” tekan Ahmad Pombang.
Nilai sebesar Rp1,4 miliar yang dijadikan patokan penyidik Kejari Tolitoli dalam penetapan tersangka bukan bersumber dari LHP yang dilakukan Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU RI yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada September 2021.
” Desember tahun 2020 pihak KPU pusat memang menemukan adanya terjadi kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran Pemilu tempo hari cuma setelah dilakukan PDTT terjadilah perubahan yaitu hanya sekitar Rp444 juta lebih,” katanya.
Menurutnya, pada temuan inspektorat KPU RI terkait kerugian negara kurang lebih sebesar Rp400 juta tersebut dalam penjelasan rekapitulasi sekitar 32 orang penyelenggara termasuk diantaranya lima komisioner KPU Tolitoli ditekankan agar merealisasikan mengembalikan kerugian negara yang ditemukan KPU Pusat tersebut.
” Dari 32 orang yang masuk dalam daftar rekapitulasi, bendahara bernama Firdaus yang paling besar kerugian negara harus dia mengembalikan yaitu Rp295 juta, yang baru dikembalikan baru sekitar Rp50 juta,” beber Ahmad Pombang.
Selain bendahara KPU yang masih mengotori rekapitulasi temuan inspektorat KPU RI, dua diantaranya merupakan komisioner KPU yang belum mengembalikan kerugian negara, sementara kesempatan yang diberikan deadline waktu dua tahun lamanya.
” Harusnya mereka juga ini jadi tersangka, karena tidak punya niat baik mengembalikan kerugian negara, beda halnya dengan saudara tersangka baru BS dia sudah mengembalikan sebesar Rp70 juta,” tandasnya.
Temuan kerugian negara berdasarkan PDTT di KPU Tolitoli, kata Ahmad, lebih disebabkan belanja yang tidak sesuai ketentuan meliputi realisasi belanja yang tidak lengkap serta kelebihan pembayaran terhadap Pokja penyelenggara Pemilu.
” Artinya masih hampir Rp300 juta temuan yang belum dikembalikan dan masih di kantongi tiga orang,” katanya.
Kata Ahmad, temuan kerugian negara yang sudah ditangani pihak internal tak dapat diganggu jika pengembaliannya masih sedang berproses di inspektorat yang nota bene merupakan lembaga audit yang dipercaya pemerintah.
” Di instansi manapun jika proses pengembalian kerugian negara sedang ditangani inspektorat tak bisa diganggu lembaga hukum, terkecuali yang bersangkutan tidak punya itikad baik sesuai jangka waktunya,” jelas Ahmad. (teraskabar)







