
PALU, Teraskabar.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma’mun Amir melantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di ruang Polibu, Selasa (23/11/2021).
Sesuai SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 492/400/DKIPS-G.ST/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2021-2025, menetapkan anggota komisi yaitu Abbas H. A. Rahim, SH; Ridwan, S.Pd.I, M.Si; Dr. Jefit Sumampouw, SE, M.Th, M.Mis; Henny Hasna Ingolo, S.Sos, M.Si; dan Sutrisno Yusuf, SH, M.Si.
Wagub Sulteng Drs. Ma’mun Amir mengucapkan selamat kepada kelima orang Komisioner terpilih.
“Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah, saudara-saudari harus kompak dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder, di antaranya dengan Dinas Kominfo Sulteng,” pesannya.
Terakhir, Wagub mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Komisioner Komisi Informasi periode sebelumnya atas segala kinerja dan bakti pengabdiannya.
Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Kadis Kominfo Provinsi Sulteng, Kaban Kesbangpol Provinsi Sulteng, dan akademisi. (biro admpim/din/teraskabar)