Palu, Teraskabar.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polresta Palu menangkap pelaku pencurian motor, Rabu (19/10/2022), di Jalan Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Para tersangka berinisial Y alias Ucil (18) alamat Jalan KH Mas Mansyur, dan NF alias Ai (26) alamat Jalan Domba, Kota Palu.
Penangkapan keduanya dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdinand E Numbery,S.I.K.,M.H. bersama Ipda Dwiwahyu Sagita.
Baca juga: Puluhan Warga Datangi Mapolsek Parigi Protes Terduga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas
Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah ,S.I.K.,M.H. mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/706/VII/2022/ SPKT/POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 02 Juli 2022.
Menerima pengaduan korban, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, tim Jatanras Tadulako Polresta Palu mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Bahwa saat itu pelaku Y alias Ucil sedang berada di depan Alfamidi di Jalan Wahid Hasyim, Selasa (18/10/2022) pukul 17.00 Wita.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap Y alias Uci.
Baca juga: Beraksi di 13 Lokasi di Palu, Penjambret Ini Dihadiahi Timah Panas
“Kemudian dilakukan interogasi. Pengakuan Y alias Uci melakukan aksinya bersama temanya NF alias Ai,” ujar Kombes Pol Barliansyah, Rabu (19/10/2022).
Kepada polisi, Y alias Uci memberi tahu terkait tempat tinggal satu orang pelaku lainya yakni di Jalan Domba.
Tim Jatanras Polresta Palu langsung menuju ke rumah pelaku yang ikut terlibat melakukan pencurian tersebut.
Setiba di lokasi petugas kemudian menangkap NF alias Ai sekitar pukul 17.50 WITA.
Namun saat diminta untuk menunjukkan tempatnya beraksi, NF alias Ai mencoba melarikan diri.
Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak dihiraukan.
“Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku. Kemudian pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” ujar Barliansyah.
“Sebelum akhirnya digelandang ke Makopolresta Palu guna proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Selain itu pelaku NF alias Ai juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor di sejumlah TKP di Kota Palu.






