Palu, Teraskabar.id – Resmob Kepolisian Resor (Polres) Palu meringkus dua orang terkait kasus jambret. Salah satunya diberi hadiah timah panas oleh polisi.
Penangkapan itu berdasarkan tujuh laporan di kantor Polisi. Pelakunya adalah berinisial RH alias H (21) beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sedangkan pelaku lain adalah WAW alias Y (24) merupakan penadah yang tinggal di Lorong Prima, Jalan Tanjung Tururuka.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Polisi kembali menerima laporan kasus jambret pada Sabtu 26 Februari 2022, di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, pada 15 Maret malam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa RH alias H berada di kost Jalan Bulu Masomba.
“Saat itu juga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” kata AKBP Bayu, Rabu (16/3/2022).
Saat RH alias H diinterogasi untuk mencari barang bukti satu unit Handphone (Hp) yang dijual kepada WAW alias Y, diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan.
“Y berhasil diamankan di Jalan Tururuka dini hari tadi,” kata Bayu.
Selanjutnya, saat RH alias H dibawa untuk menunjukkan TKP, pelaku berusaha melarikan diri.
Tembakan peringatan pun diberikan sebanyak tiga kali kepada tersangka namun tidak diindahkan. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada RH alias H.
Timah panas polisi pun mengenai kaki kanan pelaku dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil interogasi Polisi kepada RH alias H, ia mengaku telah melancarkan aksi sebanyak 13 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Ia mengaku saat menjambret, hanya seorang diri,” sebut Kapolres.
Dari pengangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit HP dan satu unit laptop warna merah maroon. (terskabar)