
Palu, Teraskabar.id – Tiga terduga pelaku narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (26/3/2022).
Mereka itu adalah Z (30) pekerja swasta alamat Tatanga, Kota Palu, FRI (22) asal Kabupaten Sigi, dan R alias Enal (21) alamat Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pengungkapan tiga terduga pelaku narkoba tersebut saat petugas menggelar operasi pekat.
Baca juga: Pelajar Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu di Tatanga Palu
Baca juga: Dua Pemuda Asal Pewunu Ditangkap saat Bawa Sabu di Palolo Sigi, Akui Beli di Tatanga Palu
Adapun ketiga terduga pelaku narkoba diringkus pada tempat berbeda. Misalnya, pelaku Z diringkus di rumahnya di Jalan Dharmaputra, Kota Palu. Sedangkan, dua lainnya di sebuah kos-kosan di wilayah Tatanga.
“Berawal dari infomasi pada 17 Maret 2022, bahwa terduga Z yang merupakan residivis kasus Narkoba adalah seorang pengedar sabu di wilayah Kota Palu,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pulbaket di rumah tempat tinggal terduga Z. Polisi juga memeriksa tempat yang sering digunakan terduga Z untuk melakukan transaksi barang haram itu.