Setelah informasi diperoleh dianggap cukup dan akurat, lalu dilakukan penindakan terhadap terduga.
“Barang bukti diamankan satu paket ukuran besar dan 11 berukuran kecil berat brutto 35,80 gram, 3 pak plastik klip kosong, 5 sendok dari pipet plastik, 2 sendok makan, timbangan digital, pireks kaca dan tas samping warna hitam,” kata Bayu Indra Wiguno.
Sementara itu, diwaktu yang sama, petugas juga memperoleh informasi, bahwa salah satu kos di Jalan Lekatu sering dijadikan tempat transaksi dan sarang pesta sabu oleh terduga FRI dan R.
“Kedua terduga tersebut merupakan target operasi dalam operasi pekat,” kata Bayu Indra.
Menerima informasi itu, sehingga polisi mendatangi lokasi dan melakukan penindakan dan berhasil menangkap para pelaku sekaligus dengan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu, 24 paket plastik diduga sabu, dua unit HP Samsung, tas hitam, kotak kaleng rokok.
“Semua para pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno. (teraskabar)






