Palu, Teraskabar.id– Rumah Pemotongan Hewan Tavanjuka (RPH Tavanjuka) sasaran pengedaran sabu. Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap salah seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku berinisial MFB (19) merupakan seorang pelajar tinggal di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, diringkus pada Kamis (24/3/2022).
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima pada, Kamis (17/3/2022). Bahwa terduga merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu, dengan melakukan transaksi jual beli.
Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu
Baca juga: Pelajar Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu di Tatanga Palu
”Dan juga mengedarkanya di sekitaran wilayah Tatanga, Kota Palu. Terutama di lokasi tempat pemotongan hewan,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno dihubungi, Minggu (27/3/2022).
Bayu menjelaskan, dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas dan juga aktifitas terduga. Dan, diketahui RPH Tavanjuka Jadi Sasaran Pengedaran Sabu di Palu
Kemudian, setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta diperoleh informasi yang akurat dipastikan terduga pelaku tinggal di wilayah Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
Baca juga : Warga Buol Ditangkap di Tolitoli karena Dugaan Edarkan Sabu
”Sehingga, dilakukan penindakan terhadap terduga. Ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 9 paket plastik klip,” kata Bayu.
“Kemudian terduga langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut,” jelasnya menuturkan.
Barang bukti disita, sembilan paket plastik diduga sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar, dua ukuran sedang, dan dua ukuran kecil, dengan berat bruto 291,38 gram.
Kemudian 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus Sabu, 2 sendok terbuat dari pipet, 3 sendok makan, brankas kecil merk carl, dompet hitam, uang Rp 700 ribu, dan HP Oppo A54 biru.
Baca juga : Seorang IRT di Tatanga Palu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
Sebelumnya, tiga terduga pelaku narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (26/3/2022).
Mereka itu adalah Z (30) pekerja swasta alamat Tatanga, Kota Palu, FRI (22) asal Kabupaten Sigi, dan R alias Enal (21) alamat Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pengungkapan pelaku tersebut saat petugas menggelar operasi pekat.
Adapun ketiganya diringkus pada tempat berbeda. Misalnya, pelaku Z diringkus di rumahnya di Jalan Dharmaputra, Kota Palu. Sedangkan, dua lainnya di sebuah kos-kosan di wilayah Tatanga.
“Berawal dari infomasi pada 17 Maret 2022, bahwa terduga Z yang merupakan residivis kasus Narkoba adalah seorang pengedar sabu di wilayah Kota Palu,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pulbaket di rumah tempat tinggal terduga Z. Polisi juga memeriksa tempat yang sering digunakan terduga Z untuk melakukan transaksi barang haram itu.
Setelah informasi diperoleh dianggap cukup dan akurat, lalu dilakukan penindakan terhadap terduga. (teraskabar)