Minggu, 25 Januari 2026
Umum  

Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusaki Jok Motor di Palu Diringkus Polisi

Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusaki Jok Motor di Palu Diringkus Polisi
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng memeriksa barang bukti pencurian spesialis pecah kaca mobil. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id–  Dua pelaku pencurian specialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Rabu (16/11/2022) malam.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan adanya petunjuk rekaman CCTV.

“Dua pencuri spesialis pecah kaca mobil dan rusaki jok motor ditangkap setelah Polisi mengantongi ciri’-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata  Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Jumat (18/11/2022) pagi.

Baca jugaLebih Sepekan Tak Ada Ketambahan Kasus Covid-19, Kini Palu “Pecah Telur”

Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil- Salah satu babuk dari kedua pelaku pencurian. Foto: istimewa

Kedua pelaku kata Didik, ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore inisial S (57) dan di Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, inisial HW (54).

Penangkapan dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di Jalan Towua Palu, pada 31 Oktober 2022 lalu.

Baca jugaTiga Spesialis Pencurian di Banawa Donggala  Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, mereka juga spesialis pencurian dengan memecah kaca mobil.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menyebut, kedua pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hatta Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sampai saat ini Polisi masih terus mengembangkan guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka.

Tersangka saat ini kata Didik, ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. (teraksabar)