Morowali, Teraskabar.id – Seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali, di salah satu kos-kosan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pria inisial HI (39) tersebut ditangkap pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 17.30 Wita berdasarkan informasi yang diterima mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota.
Baca juga: Seorang Wanita Disekap di Kos-Kosan Jalan Kasuari Palu, Nyaris Diperkosa
“Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka berikut dengan barang buktinya, sehingga tersangka diamankan ke Polres Morowali,” kata Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid, SH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (8/1/2024).
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik cetik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram. Petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merk Vivo.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polres Morowali tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.

Pada hari yang sama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid, SH mengatakan pada hari Rabu 3/01/2024, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.
Baca juga: Wisma Permai di Luwuk Banggai Dilalap Si Jago Merah, 40 Kamar Hangus Terbakar
“Tersangka perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21,40 Gram, serta 1 buah kaca pireks,” ucapnya.
Tersangka perempuan inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Baca juga: 26 Desa di Blok Bahodopi dan Blok Pomalaa Terima Sapi Kurban dari PT Vale
“Kedua tersangka di ancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara, keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat. Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” ujarnya. (teraskabar)







