Tolitoli, Teraskabar.id – Dua warga Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, inisial SL (36) dan NR (43) diciduk Satuan Narkoba Polres Tolitoli karena diduga memiliki 67 paket sabu.
Keduanya diamankan aparat kepolisian di pondok kebun milik salah satu terduga pelaku inisial SL, Rabu (24/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita di Dusun Kampung Baru, Desa Kombo, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Narkoba IPTU Hasanuddin Hamid, SH menjelaskan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa SL alias Leman (36) dan NR alias Udin (43) sering mengedarkan sabu di Kecamatan Dampal Selatan.
Baca juga : Kepergok Bawa Sabu, Pria Dampal Selatan Ini Diringkus di Pusat Kota Tolitoli
Polres Tolitoli langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 67 paket sabu atau seberat 78,69 gram,” kata Kasat Narkoba yang memimpin langsung operasi penangkapan.
Kasat Narkoba menjelaskan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap NR alias Udin ditemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri terduga pelaku.
Baca juga : 487 Pejabat Tolitoli Dilantik, Camat Dampal Selatan Promosi Kepala Badan Kepegawaian