Selasa, 13 Januari 2026

Dua Warga Desa Tomoli Parimo Ditangkap di Donggala karena Narkoba

Dua Warga Desa Tomoli Parimo Ditangkap di Donggala karena Narkoba
Dua warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, ditangkap Satuan Narkoba Polres Donggala, Selasa (6/8/2024). Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Satuan Narkoba Polres Donggala mengamankan dua warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (6/8/2024). Ke duanya diduga pengedar narkoba.

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial GN (19) dan Jerry (22). Keduanya warga Desa Tomoli,” kata Kapolres Donggala melalui KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi , Jumat (16/8/2024).

Baca jugaTersangka Kades Tomoli Dilimpahkan ke Kejari Parigi, Terancam 4 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku kata Deden, berhasil ditemukan barang bukti berupa 98 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan rincian dua paket sedang plastik berisi narkoba dan 96 paket kecil.

Ke dua pelaku tersebut diamankan saat melintas di jalan trans Palu-Parigi, tepatnya di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Baca juga: Warga Tomoli Parimo Dihebohkan Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Mangga

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sekitar kebun kopi, Kecamatan Tanantovea,  diduga ada yang membawa narkoba. Lalu anggota kami mengecek info tersebut, ternyata benar, pelakunya kami amankan,” ujarnya.

Saat ini ke dua pelaku telah diamankan di Mako Polres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut karena melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jalu/teraskabar)

  Pasangan Handal Komitmen Dukung Kegiatan Kepemudaan di Kota Palu