
Parimo, Teraskabar.id– Tersangka Kades Tomoli dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi beserta barang bukti pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan sumber anggaran lainnya Tahun Anggaran 2019 di Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejari Parigi.
Baca juga: Warga Tomoli Parimo Dihebohkan Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Mangga
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tomoli Selatan Kabupaten Parimo, kemarin hari Senin (25/4/2022) dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejari Parigi dan hari ini rencananya tersangka Kades Tomoli dilimpahkan berikut barang buktinya, termasuk Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan,” kata Wakapolres Parimo Kompol Putu Surya Bhakti saat memimpin Konfrensi pers di Polres Parimo didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Parimo, Selasa (27/4/2022).
Kasus yang menyeret MA (50) yang juga Kepala Desa (Kades) Tomoli Selatan dan R (30) Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan itu lanjutnya, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 335 Juta.
Baca juga: Pelaku Penipuan BRI Link, Pernah Beraksi di Jakarta Ditangkap di Parimo
Putu juga menjelaskan, kedua tersangka telah mencairkan anggaran yang seharus dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana APBDesa Tahun Anggaran 2019, tetapi faktanya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan RAB.
Baca juga: Pelaku Penipuan BRI Link, Pernah Beraksi di Jakarta Ditangkap di Parimo
Tersangka dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jouncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jouncto Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta. (teraskabar)