Banggai, Teraskabar.id – Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Dr. Hasrin Rahim, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan yang menurutnya telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya para petani yang kehilangan lahan produktif selama bertahun-tahun. Sehingga PT IMNI didesak ganti rugi Rp175 Miliar ke petani Mayayap, Kabupaten Banggai.
Menurut Dr. Hasrin Rahim, persoalan yang terjadi harus dipandang melalui asas kausalitas, yaitu hubungan sebab dan akibat. Ia menjelaskan bahwa penyebab utama kerugian masyarakat adalah dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), sedangkan akibatnya adalah rusaknya sekitar 492 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) milik masyarakat.
Ia menegaskan bahwa lahan LP2B merupakan kawasan yang dilindungi negara sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan produksi tanaman pangan. Oleh karena itu, menurutnya, kerusakan lahan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Persoalan ini harus dilihat berdasarkan asas kausalitas. Sebabnya adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan, sedangkan akibatnya adalah rusaknya 492 hektare lahan LP2B yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Lahan tersebut merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan,” ujar Dr. Hasrin Rahim.
PT IMNI Didesak Ganti Rugi Akibat Tercemarnya Sungai Mayayap
Dr. Hasrin menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat mengenai rusaknya persawahan akibat tercemarnya Sungai Mayayap di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait telah melakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di wilayah IUP PT IMNI (Integra Mining Nusantara Indonesia).
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang melibatkan sekitar 12 institusi, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, Dinas ESDM, Biro Hukum, serta instansi teknis lainnya, menemukan sedikitnya 14 dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dr. Hasrin merinci bahwa temuan tersebut meliputi:
• Perusahaan tidak memiliki Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
• Perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah kegiatan pertambangan ke Sungai Mayayap maupun Laut Siuna.
• Perusahaan belum memiliki Standar Layak Operasi (SLO) pembuangan air limbah.
• Sarana pengendalian air limbah dari jalan hauling, stockpile, maupun area pertambangan dinilai belum memadai dan tidak berfungsi secara optimal.
• Perusahaan tidak melakukan pengelolaan tanah pucuk (top soil).
• Air limbah kegiatan pertambangan diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.
• Perusahaan belum melakukan reklamasi maupun revegetasi terhadap lahan tambang yang telah selesai ditambang.
• Perusahaan tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan kualitas air limbah maupun kualitas udara.
• Perusahaan tidak menyampaikan laporan pemantauan lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
• Air limbah dari Blok A dan Blok B diduga mengalir ke Sungai Mayayap yang menjadi sumber air bagi lahan pertanian masyarakat.
• Air limbah dari Blok C diduga mengalir keluar wilayah IUP perusahaan.
• Air limbah dari kawasan stockpile diduga dibuang ke Laut Siuna.
• Limbah domestik berupa sampah diduga dibuang ke kawasan pesisir dan mangrove.
• Perusahaan dinilai belum melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dr. Hasrin, seluruh temuan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pascatambang, reklamasi, revegetasi, pengendalian sedimentasi, hingga pengelolaan limbah belum dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kata dia, limbah diduga masuk ke kawasan persawahan masyarakat, sungai, serta bendungan yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian.
“Kalau seluruh kewajiban lingkungan itu dijalankan dengan benar, tentu masyarakat tidak akan mengalami kerugian sebesar ini. Justru karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, masyarakat kehilangan sawah, kehilangan sumber air, dan kehilangan mata pencaharian selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Hasrin mengungkapkan bahwa masyarakat menuntut kompensasi sebesar Rp175 miliar atas kerugian yang mereka alami. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut bukan ditentukan secara sepihak oleh masyarakat, melainkan berdasarkan hasil perhitungan Dinas Pertanian Kabupaten Banggai yang melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), koordinator penyuluh, hingga Kepala Dinas Pertanian.
Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada luas lahan yang tidak lagi dapat difungsikan selama kurang lebih lima tahun akibat dugaan pencemaran.
“Nilai Rp175 miliar bukan angka yang dibuat-buat. Itu merupakan hasil perhitungan pemerintah melalui Dinas Pertanian berdasarkan kerugian nyata yang dialami masyarakat selama lima tahun tidak dapat mengolah sawah mereka,” jelasnya.
Dr. Hasrin juga menyoroti hasil rapat dengar pendapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam forum tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, Direktur PT Integra Mining Nusantara Indonesia menyatakan belum dapat mengambil keputusan karena masih harus menyampaikan hasil rapat kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan.
Menurut Dr. Hasrin, alasan tersebut patut dipertanyakan mengingat Gubernur Sulawesi Tengah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban lingkungan sebagaimana hasil pemeriksaan pemerintah.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa perusahaan masih tetap beroperasi, padahal pemerintah sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif. Kalau sanksi sudah ada tetapi tidak ditegakkan, lalu di mana kepastian hukum bagi masyarakat?” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh instansi yang berwenang untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan sanksi tersebut.
“Jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu keadilan sementara aktivitas pertambangan tetap berlangsung.”
Selain itu, Dr. Hasrin juga mengkritik tindakan aparat kepolisian yang menurutnya lebih berfokus mengamankan aksi masyarakat dibanding memastikan perusahaan mematuhi sanksi administratif yang telah dijatuhkan.
“Kami sangat menyayangkan ketika masyarakat memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya, justru perlengkapan aksi mereka diamankan. Sementara Perusahaan PT IMNI (Integra Mining Nusantara Indonesia) yang telah dikenai sanksi administratif menurut kami masih dapat menjalankan aktivitasnya. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan penegakan hukum.”
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa kepentingan pemodal lebih diutamakan dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Menutup keterangannya, Dr. Hasrin menyampaikan bahwa masyarakat kini berada pada titik kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Ke mana lagi masyarakat mencari keadilan ketika mereka merasa seluruh instrumen kekuasaan lebih berpihak kepada kepentingan kapital daripada perlindungan terhadap rakyat?”
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum.
“Ketika kami mengatakan lebih baik Belanda datang menjajah Indonesia daripada rakyat merasa dijajah oleh pemerintahnya sendiri, itu adalah ungkapan kritik yang menggambarkan betapa dalamnya kekecewaan masyarakat. Kami berharap negara hadir untuk menegakkan hukum secara adil, menjalankan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, serta memastikan masyarakat memperoleh haknya, termasuk pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami.”
Sampai berita ini disusun, pihak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan kuasa hukum masyarakat sebagaimana disampaikan dalam rilis ini. (***/red)






