Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lembaga Adat Laporkan SPBU Singkoyo ke Kapolres Banggai

Banggai, Teraskabar.id – Warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Suku Taa Singkoyo melayangkan surat kepada Kapolres Banggai, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga untuk kepentingan industri perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Dalam surat itu, Nasrun Mbau selaku Ketua Lembaga Adat Suku Taa Singkoyo menjelaskan kronologis aksi penggagalan BBM bersubsidi tersebut, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 09.00 Wita, beberapa warga melakukan penghadangan truk berwarna merah di areal SPBU Singkoyo.

Baca jugaPetani Toili Tak Surut Perjuangkan Hak Atas Tanahnya, Gugatan PT KLS kepada Petani Ditolak

Terjadi adu mulut dengan Supirnya, namun truk bermuatan puluhan jerigen BBM bersubsidi tersebut dibawa kabur ke HGU PT KLS. Padahal Nasrun bersikeras membawa truk itu ke Polsek Toili.

” Saya sempat ikut naik ke mobil truk itu, namun mobil truk tidak menuju Polsek tapi menuju pabrik dan saya diturunkan di jalan,” ungkap Nasrun.

Nasrun juga menceritakan, sebelumnya pada tahun 2012 silam, ia bersama beberapa warga melakukan penggagalan BBM bersubsidi di SPBU Singkoyo. Dari penggagalan itu mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian. Alhasil satu orang ditetapkan tersangka.

“Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Singkoyo ini marak terjadi dan sudah lama,” katanya.

Baca jugaHGU PT KLS Berakhir, FRAS Minta Menteri ATR/BPN dan Pemkab Banggai Tak Memproses Perpanjangan dan Pembaruan Izin

Sementara itu, Kementerian Perindustrian melarang pelaku industri menggunakan BBM subsidi. Larangan tersebut bertujuan agar pasokan BBM subsidi tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

  Tiga Bocah Tewas Setelah Terseret Ombak di Pantai Palasa Lambori Parimo

Adapun secara hukum, pasal dalam Undang-undang yang mengatur penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi. (red/teraskabar)

Comment

Terkait