Kecelakaan kerja yang sudah berapa kali terjadi di PT GNI dari sejak masa konstruksi, hingga saat ini tak kunjung ada informasi penyelesaian kasusnya.
Baca juga : Komisi VII Minta Audit Semelter PT GNI di Morowali Utara, Nyawa Masyarakat yang Utama
Tercatat sejak tanggal 10 Juni 2022, kasus kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa sudah terjadi di PT GNI. Inisial HR (23) meninggal tertimbun material longsor bersama eksavator kerja. Selanjutnya, pada 24 Juni 2022, Yoser (41) meninggal terseret longsor saat sedang mengoperasikan alat berat tanpa lampu penerang.
Kemudian, pada 6 Juli 2022, Ali Farhan (21) meninggal karena tercebur ke area pembuangan slek yang panas.
Insiden berikutnya, pada 14 Januari 2022, tiga orang pekerja tewas usai terjadinya kerusuhan di areal PT GNI. Sedangkan pada 22 Desember 2022, Made Devri dan Nirwana Salle meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tunggu smelter.
Baca juga : Itwasda Audit Internal Pelaksanaan Operasi Madago Raya
“Rentetan kasus ini menjadi salasatu bukti bahwa PT GNI benar benar jauh dari standar K3 perusahaan,” ujarnya.
Olehnya, massa aksi meminta pihak Disnaker untuk segera melakukan audit K3 dan memberikan sanksi yang tegas kepada PT. GNI. “Intinya FPST Desak Disnakertrans Sulteng audit PT GNI,” ujarnya.
Massa aksi juga meminta pihak PT GNI untuk bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja karyawan dan harus ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yang berlaku.






