
Parimo, Teraskabar.id– Seorang oknum Bidan Desa beserta suaminya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial IR (22). IR merupakan warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Bidan Desa terlapor itu berinisial SH dan suaminya berinisial ZR. Pasangan suami isteri (Pasutri) itu diduga melakukan percobaan cabul terhadap IR di Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 24.00 WITA.
IR melaporkan pasutri tersebut ke Polres Parigi Moutong pada 19 Januari 2022. Laporan tersebut terigestrasi Nomor STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng.
“Tiga orang saksi serta dukungan bukti berupa screenshot percakapan sudah dimasukkan. Dan, hari ini (Sabtu 31/1), pelapor dan seorang saksi lagi yang didampingi P2TP2 di-BAP tambahan oleh penyidik Polres Parigi Moutong,” kata Udin, keluarga pelapor, Senin (31/1/2022), dikutip dari Gema Sulawesi.com.