
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Zulfan saat dikonfirmasi, mengatakan perkara dugaan pencabulan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, laporan dari pelapor belum cukup jelas karena kejadian itu terjadi pada 2019 silam.
Adapun mengenai dugaan percobaan tindakan pencabulan yang dilakukan pasangan suami istri itu, Zulfan menjelaskan, sampai saat ini belum ada bukti yang dikantongi.
“Kalau itu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa kita dapat. Itu hanya pengakuan si korban. Kalau pengakuan dari terlapor tidak ada kejadian seperti itu,” ujarnya. (teraskabar)






