Palu, Teraskabar.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan 55 bakal calon legislatifnya se-Sulawesi Tengah ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (13/5/2023).
Pendaftaran Bacaleg PPP tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen pendaftaran Bacaleg ke KPU Provinsi Sulteng. Ketua DPW PPP Fairus Husen Maskati memimpin langsung prosesi pendaftaran ke kantor PPP didampingi sekretaris dan bendahara DPW PPP Sulteng dan sejumlah kader dan pengurus partai.
Baca juga : Farhat Abbas Maju DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah
Di hadapan sejumlah awak media di media center KPU Sulteng, Ketua DPW PPP Sulteng Fairus Husen Maskati menjelaskan, PPP pada Pemilu 2024 ingin mengulang kejayaan yang pernah diraih di Sulawesi Tengah. Sehingga, PPP di Sulteng sejak awal sudah mempersiapkan strategi pemenangan agar target mengulang kejayaan bisa kembali diraih.
“Masuknya sejumlah wajah baru di periode kepemimpinan saya juga menjadi salah satu upaya pemenangan, termasuk di samping kanan (Syarif Latadano mantan ketua KPU Sigi) dan kiri saya termasuk wajah baru,” ujarnya.
Baca juga : Bacalon DPD Farhat Abbas dan Mughira Diberi Kesempatan Upload Data Dukungan ke SILON
Target mengulang ke jayaan bukan hanya di tingkat provinsi. Meloloskan satu wakil PPP duduk di DPR RI melalui Dapil Sulteng, menjadi target PPP di periode kepemimpinan Fairus Husen Maskati.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini bahkan menyimpan sikap optimistis dengan bergabungnya wajah baru yang memiliki popularitas menasional. Di antaranya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Rafani. Selain itu, pengacara kondang Farhat Abbas juga ikut bergabung ke PPP dan masuk dalam daftar bakal calon anggota DPR RI Dapil Sulteng.
Dari tokoh perempuan, ada nama Dewi Abdullah yang masuk dalam daftar bakal calon anggota DPR RI dapil Sulteng.
Sebagaimana diketahui, Farhat Abbas mendaftar jadi bakal calon anggota DPD RI Dapil Sulteng namun gagal lolos menjadi calon.
Hal itu diketahui berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng yang dilaksanakan di Hotel Santika, Selasa (11/4/2023), syarat dukungan minimal Farhat Abbas tidak mencukupi jumlah minimal 2.000 dukungan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Anggota KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden ditemui media ini di Hotel Best Western Coco disela-sela kegiatan Penetapan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (12/4/2023), membenarkan Farhat Abbas dinyatakan TMS terhadap jumlah dukungan minimal yang dimasukkan. Sehingga, yang bersangkutan tidak lolos menjadi calon anggota DPD RI dapil Sulteng.
Total jumlah dukungan minimal pemilih yang dimasukkan oleh Farhat Abbas dan dinyatakan MS hanya 1.750 dukungan.
“Farhat Abbas 1.750 dukungan, masih ada sekitar 250 dukungan kekurangannya. Artinya, TMS karena tidak cukup 2000 dukungan pemilih,” ujarnya. (teraskabar)






