Palu, Teraskabar .id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid dan Bupati Donggala Vera Elena Laruni membahas solusi permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala.
Pembahasan tersebut melalui rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Gubernur Anwar Hafid, Selasa (11/11/2025), di ruang kerja Gubernur Sulteng. Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi tenaga PPPK beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut hak pegawai. Ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan berupaya bersama Pemkab Donggala mencari solusi terbaik, termasuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencarikan jalan keluar terhadap beban keuangan daerah yang berat.
Menurut Gubernur, kondisi fiskal yang dialami Donggala bukan karena kelalaian, melainkan akibat keterbatasan anggaran yang juga dialami banyak daerah di Indonesia.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Anwar Hafid.
Ia menambahkan bahwa gaji ASN dan PPPK, terutama yang telah memiliki SK, merupakan prioritas utama dan harus diselesaikan seadil-adilnya. Gubernur Anwar juga meminta agar seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan dengan baik sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.
“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Gubernur Sulteng Anwar Hafid terhadap persoalan yang dihadapi pemerintahannya. Ia menyebut bahwa hasil rapat kali ini menjadi angin segar bagi para tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera Laruni.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah. Tercatat sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang, dengan total belanja gaji yang melebihi Rp600 miliar. Di sisi lain, pendapatan asli daerah hanya berkisar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat terhadap kapasitas fiskal.
“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” jelasnya.
Baik Gubernur Sulteng maupun Bupati Donggala sepakat bahwa selain penyelesaian pembayaran, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja PPPK di Kabupaten Donggala. Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kontrak kerja lima tahun bukan berarti pegawai bebas dari penilaian. Pemerintah daerah, katanya, berhak mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin dan tidak menunjukkan etika kerja yang baik.
“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucap Gubernur.
Gubernur Sulteng Penuhi Komitmen
Sebelumnya, massa PPPK Kabupaten Donggala menemui Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid dalam bentuk aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (5/11/2025).
Para tenaga PPPK itu menyuarakan hak mereka yang belum menerima gaji ke-13 dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala
Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan dialogis itu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan empati atas kondisi para tenaga PPPK yang belum menerima gaji ke-13 dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menjelaskan bahwa kendala tersebut terjadi karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Donggala itu hanya tinggal sekitar 20 miliar rupiah dana yang bisa digunakan untuk seluruh program. Jadi memang kondisinya berat, tapi InsyaAllah kita cari solusi bersama,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN, dan tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang sah. Ia mengimbau agar seluruh tenaga PPPK tetap menjalankan tugas dengan disiplin, tanggung jawab, dan menjaga etika kerja.
“Sepanjang bekerja dengan baik dan bertanggung jawab, tidak ada alasan untuk diberhentikan. Hak kalian tetap dijamin oleh aturan yang berlaku,” tegasnya.
Anwar Hafid juga menyampaikan bahwa sebagian THR telah dibayarkan 50 persen, sementara sisanya serta gaji ke-13 akan dibahas bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menemukan penyelesaian terbaik.
“Pemerintah tidak lepas tangan. Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama, dan kami terus mencari jalan keluarnya,” katanya.
Solusi dari Arahan Hitam Putih
Massa PPPK Donggala temui gubernur tersebut menunjukkan persoalan PPPK Kabupaten Donggala seolah belum menemui titik terang. Pemerintah pusat pun hingga saat ini belum memberikan solusi final untuk permasalahan gaji PPPK Kabupaten Donggala. Bahkan, pemerintah pusat memberi arahan untuk menempuh kebijakan “hitam putih” atas persoalan ini, memberhentikan atau merumahkan para PPPK bila Pemerintah Kabupaten Donggala tak memiliki anggaran untuk mengalokasikan gaji para PPPK tersebut.
“Sebagai kepala daerah kata Vera, tak sanggup untuk mengikuti arahan pemerintah pusat tersebut. Saya tau kalian juga bekerja, menafkahi anak istri dan suami, tapi sampai saat ini belum ada solusi yang kami dapatkan,” kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat menyampaikan sambutan pada launching Gerakan Tanam (Gertam) Jagung dan Cabai, Sabtu (18/10/2025), di Desa Batusuya Goo, Kecamatan Sindue Tombosabora, Kabupaten Donggala.
Hasil bedah APBD oleh Mendagri ungkap Bupati Vera, APBD Donggala untuk tahun anggaran 2026, belum dibelanjakan sudah minus. Kondisi yang sama juga terjadi untuk Kabupaten Enrekang.
“Saya tidak tau hitung-hitungannya di mana, salahnya di mana, lagi dibahas sementara oleh pemerintah pusat,” ujarnya. (red/teraskabar)







