Gubernur Sulteng Bentuk Tim Investigasi Sikapi Jual Beli Jabatan di Pemprov

Palu, Teraskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura membentuk Tim Investigasi menyikapi dugaan jual beli jabatan pada eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Dugaan jual beli jabatan ini mencuat pasca pelantikan pejabat eselon III dan IV pada 28 April 2022 lalu.

Olehnya, Gubernur Sulteng melalui rilis media ini dari Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, menjelaskan, bahwa pejabat yang akan dilibatkan dalam tim investigasi ini adalah dari  Inspektorat Provinsi Sulteng, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.

Baca juga : TPP ASN Pemprov Sulteng Dibayarkan April 2022

Tujuannya kata Rusdy Mastura, untuk segera menjawab hal – hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melakukan reformasi birokrasi.

“Sekaitan dengan dugaan memperjual – belikan kotak jabatan pada eselon tiga dan empat pelantikan 28 April 2022 di pemberitaan media online dan media sosial maka akan saya sikapi dengan membentuk tim investigasi,” kata Gubernur Rusdy, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga : Pemprov Sulteng Paparkan Potensi Daerah kepada Dubes Arab Saudi

Ia menjelaskan, Tim Investigasi akan bekerja gerak cepat agar persoalan dugaan jual beli jabatan segera tuntas. Bahkan, ia berjanji,  siapapun yang terbukti terlibat,  nantinya akan ditindak tegas sesuai dengan perundang – undangan aparatur sipil negara (ASN)  dan ketentuan aturan lainnya.

Gubernur Rusdy juga menegaskan, dalam waktu tiga bulan ke depan akan kembali mengevaluasi  kotak jabatan sesuai ketentuan perundang – undangan, berdasarkan usulan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan.

Sebelumnya beredar luas hasil screenshoot percakapan melalui WhatsApp dan bukti transfer sejumlah uang kepada salah satu pejabat Pemprov Sulteng.

Dalam isi percakapan WA itu disebutkan, ada tiga orang yang telah menyetor sejumlah uang kepada salah satu pejabat di Pemprov Sulteng dengan nilai yang bervariasi. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *