Sabtu, 24 Januari 2026
Home, News  

Gubernur Sulteng Perintahkan Developer Tunda Penggusuran Mess Karyawan LIK Roviga Palu

Gubernur Sulteng Perintahkan Developer Tunda Penggusuran Mess Karyawan LIK Roviga Palu
Satgas PKA Sulteng memaparkan progres penanganan konflik agraria kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Foto: Biro Adpim

Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid langsung mengirim surat yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada. Developer diminta tunda gusur mess karyawan LIK Roviga Palu dalam surat Gubernur Nomor: 600.2/344/Dis.Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 itu, berkatagori penting dan segera diindahkan.

Sikap tegas Gubernur Sulteng ini diambil setelah menerima laporan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah terkait keresahan puluhan warga penghuni Mess Pondok Karya.

Gubernur Surati Developer Diminta Tunda Gusur Mess Karyawan

Dalam surat resminya yang ditujukan kepada Direktur PT Intim Abadi Persada, Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan dua poin penting. Pertama, perintah menghentikan sementara proses penggusuran Mess Pondok Karya yang saat ini masih dihuni oleh masyarakat.

Kedua, mengupayakan penyelesaian masalah agraria ini secara musyawarah mufakat atau melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Developer Diminta Tunda Gusur dan Tak Bertindak Sepihak

Langkah cepat Gubernur Anwar Hafid ini merupakan bentuk intervensi langsung Pemerintah Provinsi Sulteng untuk melindungi hak-hak warga transmigran yang telah menetap di kawasan tersebut sejak awal program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) tahun 1990-an.

Ketua Tim Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande yang sebelumnya menurunkan tim ke lapangan, membenarkan bahwa surat tersebut didasarkan pada laporan detail timnya mengenai konflik lahan antara PT Intim Abadi Persada dengan masyarakat LIK Roviga.

“Kami melaporkan kepada Gubernur bahwa konflik ini sedang dalam penanganan Satgas. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran, harus dihentikan demi menjamin proses penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Eva Bande.

Tim Satgas Tinjau Lokasi

Tim Satgas yang melakukan peninjauan pada Senin (13/10/2025), mendapat pengakuan warga sudah ada rumah/mess yang digusur.

  Koordinator Pusat AMAN Tekankan Mahasiswa Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Dengan adanya surat dari Gubernur Sulteng tersebut, warga yang mendiami Mess Pondok Karya bisa beraktivitas dengan tenang, tanpa khawatir dihantui penggusuran. Bagi warga LIK Roviga, perintah Gubernur Sulteng ini dapat menjadi jalan keluar sementara atas ancaman penggusuran yang telah menghantui mereka dalam setahun terakhir ini.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari PT Intim Abadi Persada terkait tindak lanjut mereka terhadap perintah langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah tersebut. (red/teraskabar)