Jakarta, Teraskabar.id – Permasalahan perusahaan sawit yang hanya memiliki izin lokasi kerap kali menimbulkan masalah pertanahan atau konflik agraria dengan warga setempat di Sulawesi Tengah. Sehingga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut.
“Seperti halnya Pemda telah mengambil langkah dalam menyelesaiakan masalah konflik lahan perkebunan PT. ANA dengan masyarakat di lima desa di Kabupaten Morowali Utara,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di hadapan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/1/2023).
Gubernur Sulteng mengungkapkan 43 perusahaan sawit di Sulteng tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengelola lahan sawit dari total 61 perusahaan yang terdaftar secara resmi di Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng. 43 perusahaan yang tak mengantongi izin HGU tersebut menguasai total 411 Ribu haktare lahan dan tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Poso.
Warga Korban Konflik Agraria
Konflik agraria pada lahan sawit yang dikelola PT PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) di Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara menjadi nestapa tersendiri bagi sebagian petani di wilayah itu.
Baca juga: Petani Morowali Utara Datangi Bareskrim Polri Untuk Laporkan Polda Sulteng
Salah seorang petani asal Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Ambo Enre, tak mampu menahan airmatanya saat memaparkan mengenai kondisi yang dialaminya bersama keluarganya akibat dugaan perampasan lahan yang dilakukan PT ANA.

“PT ANA (PT Agro Nusa Abadi) secara brutal telah merampas tanah orangtua kami yang menjadi sumber penghidupan kami selama ini,” kata Ambo Enre di hadapan sejumlah awak media di kantor Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (14/11/2022).






