Pelaksana Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jhon Dreken menyatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin dan menyelesaikan permasalahan antara PT ANA dan warga Desa Bungintimbe.
Menurutnya, Pemprov Sulteng hanya memiliki kewangan dalam pengawasan.
“Bagi kami Pemrov Sulteng tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin karena Pemprov hanya bisa mengawasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemprov Sulteng hanya dapat melakukan penindakan secara hukum, apabila terdapat masalah di antara lahan di perbatasan dua kabupaten.
Sebab, kata dia, kewenangan yang dimiliki Pemprov Sulteng dibatasi oleh undang-undang. Olehnya, masalah tersebut hanya bisa ditangani Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
“Kewenangan kami terbatas karena kewenangan diatur juga dalam undang-undang sehingga kewenangan hanya dalam bentuk pengawasan,” katanya.
Setelah upaya beragam yang dilakukan para petani Petasia Timur dalam mencari keadilan tak membuahkan hasil, lantas mereka harus mencari keadilan ke mana kata Hardi Firman SH, MH selaku kuasa hukum Petani Petasia Timur. (teraskabar)






