Jumat, 17 Juli 2026

Mantan Kadis Perhubungan Morut Bakal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Morowali Utara, Kejaksaan Sebut Masih Tahap Penyelidikan
Ilustrasi lampu penerangan jalan. Foto: Istimewa

Morut, Teraskabar – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Morowali Utara (Morut), Iwan A. Ibon , bakal dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengerjaan pengadaan lampu jalan senilai Rp3,73 Miliar tahun 2023.

Proyek pengerjaan lampu jalan menyeberang tahun 2024 di Dishub Morut yang sedang dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut itu telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan.

” Dari keterangan sejumlah saksi, penyidik menemukan ada kejanggalan dalam pengerjaan pengadaan, termasuk menyangkut spesifikasi barang dan dokumen adendum keterlambatan proyek,” terang penyidik di kejaksaan itu kepada wartawan.

Pada proyek pengadaan lampu jalan tahun 2023 yang menyeberang tahun 2024 di Dishub Morut, ada sebanyak 200 PJU yang dikerjakan oleh pihak rekanan, meliputi ruas jalan dalam kota Kolonodale, wilayah Kecamatan Petasia Timur, Lembo, Mori Atas dan Kecamatan Lembo Raya.

Informasi diperoleh redaksi, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan proyek lampu jalan miliaran rupiah tersebut ditemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Salah satunya menyangkut mutu barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya.

” Barang yang diadakan di-mark up, tak sesuai spek,” sebutnya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi lampu jalan di Dishub Morut itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan Nomor PRINT – 01/P.2.19.7/Fd.1/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025. Status penyidikan diputuskan melalui ekspos internal yang dipimpin langsung Kajari Morowali Utara, Mahmudin, S.H, M.H.

” Setelah ditemukan indikasinya kuat ada dugaan korupsi, maka perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Kajari Morut, kepada wartawan.

  Prodi PPG FTIK UIN Datokarama Palu Siap Jalani Visitasi, Ketua LPM: Kerja Sama Jadi Kunci Kesuksesan

Kajari Morut menyebut, kalau perkara dugaan korupsi lampu jalan itu dimulai dari pengumpulan bahan keterangan melalui surat perintah penyelidikan Nomor PRINT – 05/P.2.19.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

” Penyelidikan dimulai awal Juni sementara penyidikan awal Juli tahun ini,” katanya. (tim/teraskabar)